- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Registrasi Prabayar Telah Blokir 112 Juta SIM Card


TS
bakulkentang
Registrasi Prabayar Telah Blokir 112 Juta SIM Card

Quote:
Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menolak dianggap tidak tegas terhadap operator seluler yang diduga melakukan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam registrasi SIM card prabayar.
Sebelumnya, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, mengungkapkan ada pemanfaatan satu NIK untuk mendaftarkan puluhan sampai jutaan nomor seluler di lima operator, yakni Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL, Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan Smartfren.
"Sikap Kominfo dan BRTI sangat tegas, tidak mentolerir terhadap pelanggaran registrasi tanpa hak dan tindakan yang kontra produktif," kata Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli melalui sambungan telepon, Selasa (10/4/2018).
Ramli menjelaskan terkait dengan kasus satu NIK untuk 2,2 juta nomor seluler, itu ditemukan saat pemerintah dan operator seluler melakukan rekonsiliasi jumlah pelanggan yang melakukan registrasi nomor selulernya.
"Karena itu BRTI sudah mengirimkan surat ke seluruh operator yang pada intinya meminta untuk memblokir registrasi yang tidak benar," ucapnya.
Mengenai kegunaan 2,2 juta nomor tersebut, Dirjen PPI mengatakan belum mengetahuinya secara pasti, karena penyelidikannya saat ini sedang berlangsung.
"Jadi, kalau ditanya apa sanksi yang diberikan, itu tergantung hasil penyelidikan," ucapnya.
Kemudian, ia memaparkan bahwa sejauh ini operator telah memblokir 93 juta SIM card yang tidak diregistrasi. Sedangkan, pemblokiran tanpa hak mencapai 23 juta SIM card. Artinya, sampai saat ini sudah 116 juta SIM card yang diblokir.
"Temuan-temuan baru ini kita minta juga untuk dibersihkan oleh operator. Eksekusi pemblokiran ini bukan di Dukcapil atau Kominfo tapi ada di operator. BRTI sudah kirim surat, diharapkan nanti ada yang benar dan akurat," tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, mengungkapkan ada pemanfaatan satu NIK untuk mendaftarkan puluhan sampai jutaan nomor seluler di lima operator, yakni Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL, Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan Smartfren.
"Sikap Kominfo dan BRTI sangat tegas, tidak mentolerir terhadap pelanggaran registrasi tanpa hak dan tindakan yang kontra produktif," kata Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli melalui sambungan telepon, Selasa (10/4/2018).
Ramli menjelaskan terkait dengan kasus satu NIK untuk 2,2 juta nomor seluler, itu ditemukan saat pemerintah dan operator seluler melakukan rekonsiliasi jumlah pelanggan yang melakukan registrasi nomor selulernya.
"Karena itu BRTI sudah mengirimkan surat ke seluruh operator yang pada intinya meminta untuk memblokir registrasi yang tidak benar," ucapnya.
Mengenai kegunaan 2,2 juta nomor tersebut, Dirjen PPI mengatakan belum mengetahuinya secara pasti, karena penyelidikannya saat ini sedang berlangsung.
"Jadi, kalau ditanya apa sanksi yang diberikan, itu tergantung hasil penyelidikan," ucapnya.
Kemudian, ia memaparkan bahwa sejauh ini operator telah memblokir 93 juta SIM card yang tidak diregistrasi. Sedangkan, pemblokiran tanpa hak mencapai 23 juta SIM card. Artinya, sampai saat ini sudah 116 juta SIM card yang diblokir.
"Temuan-temuan baru ini kita minta juga untuk dibersihkan oleh operator. Eksekusi pemblokiran ini bukan di Dukcapil atau Kominfo tapi ada di operator. BRTI sudah kirim surat, diharapkan nanti ada yang benar dan akurat," tuturnya.
Spoiler for Refrensi:
0
788
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan