BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Susi minta kapal pencuri ikandimusnahkan, bukan dilelang

Sejumlah ABK kapal penangkap ikan tengah duduk di atas kapal yang diamankan oleh jajaran Polair di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/3/2018).
Susi Pudjiastuti dongkol saat mendengar Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melelang dua kapal asing dengan harga yang sangat murah.

Kapal Seroja asal Vietnam laku dibeli dengan harga Rp233,8 juta, sementara PKFB 1089 asal Malaysia terjual dengan harga Rp173,8 juta, dari harga patokan lelangnya masing-masing Rp232,8 juta dan Rp170 juta.

Menurut Susi, harga lelang itu terlampau murah. Menurut perhitungannya, harga baru masing-masing kapal bisa mencapai Rp1 miliar.

Tapi bukan itu saja yang menjadi alasan kekecewannya. Sejak awal Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak setuju dengan wacana pelelangan kapal penangkap ikan ilegal yang berhasil dijaring bersama jajaran penegak hukum lain.

Sebab kapal yang dilelang itu bisa dibeli lagi oleh pemiliknya. Dan selama pencuri itu memiliki kapal, maka pencurian masih akan terus terjadi.

"Kapal pencuri itu harus ditenggelamkan! Hasil sita negara tidak boleh dilelang," tegas Susi dalam detikcom, Sabtu (7/4/2018).

Apalagi kapal asing ini tidak hanya digunakan untuk mengeruk ikan saja, melainkan juga digunakan untuk kejahatan lain seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia.

Dengan menenggelamkan kapal, maka ada efek jera yang timbul. Lagi pula ganjaran yang diterima pelaku pencurian ikan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan melalui proses pengadilan.

Hukum yang dimaksud Susi adalah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Saya akan sangat kecewa dan marah apabila keputusan kapal pelaku pencurian ikan ada campur tangan yang memengaruhi. Sudahlah, permainan ini selesai. Kedaulatan negara harus ditegakkan," sambungnya dalam Liputan6.com.

Pada tempat terpisah, Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Batam, Hasbi Kurniawan, menegaskan proses lelang kedua kapal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Pelelangan dua kapal yang dilakukan Kejari Batam juga mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Menjawab tudingan Susi yang menyebut kapal yang dilelang bisa dibeli lagi oleh kaki tangan sindikat pencuri ikan, Hasbi turut menegaskan semua peserta yang mengikuti terdaftar dalam situs resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Sehingga identitas dan latar belakangnya tercatat rapi dalam sistem pendataan yang dimiliki Pemerintah Kota Batam.

Mengutip KOMPAS.com, ada tiga nama peserta yang berminat menawar kapal Seroja; yakni Gerson Panjaitan, Heng A Cuang, dan Marina Silaban. Sementara untuk kapal PKFB 1089 peminatnya antara lain Heng A Cuang, Marina Silaban, dan Tan Bong Hong.

Susi, dalam detikcom, menyebut kapal PKFB 1089 yang dimiliki Malaysia laku dijual kepada seseorang peserta bernama David, yang menurutnya adalah kaki tangan dari sindikat yang sama.

Selain dua kapal pencuri ikan, pada hari yang sama turut dilelang kapal tugbot dengan nama Eskalante. "Untuk kapal ini perusahaan yang mengikuti lelang hanya satu, yakni atas nama Heng A Cuang yang dilepas seharga Rp95 juta," kata Hasbi.

Beritagar.id mencoba mencari latar belakang perusahaan kapal bernama Heng A Cuang dalam situs [URL="https://www.marinetraffic.com/is/maritimeS E N S O Rpanies/directory/all:heng%20cuang"]marinetraffic.com[/URL], namun nama yang dimaksud tidak muncul dalam mesin pencarian.
Modus baru pencurian
Menteri Susi punya alasan kuat mengapa dirinya harus kejam kepada para pencuri ikan. Sebab metode apapun yang dilakukan pemerintah untuk menghalau, mereka tetap memiliki beribu akal lainnya untuk mencuri kekayaan laut Indonesia.

Susi bercerita, kini para pencuri memiliki modus baru dalam menjalankan aksinya. Jika dulu pencurian ikan dilakukan kapal asing di perairan Indonesia, kini mereka menggunakan kapal Indonesia.

Kapal-kapal Indonesia itu kemudian memindahkan ikan-ikan hasil tangkapan ke kapal asing yang sudah menunggu di koordinat perairan tertentu. Praktik ini lazim disebut sebagai transshipment.

"Ini memang sudah diorganisasikan. Mereka atur penjemputan dan penampungan di tengah laut. Ini saya yakin transnational crime," tegas Susi.

Saat ini KKP tengah menginventariskan kode verifikasi kapal-kapal Indonesia melalui situs globalfishingwatch.org. Melalui situs itu publik dapat mengawasi pergerakan kapal secara langsung.

Masyarakat pun diminta untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan pada Satuan Tugas 115 jika melihat gerak-gerik kapal yang mencurigakan.

Tempo.co melansir, sepanjang 2014 sampai November 2017, KKP sudah menenggelamkan 363 kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.

Dari kapal itu, Vietnam adalah yang terbanyak dengan 190 kapal, disusul Filipina dengan 76 kapal, Malaysia 50 kapal, Thailand 21 kapal, Indonesia 21 kapal, Papua Nugini dua kapal, Tiongkok satu kapal, Belize satu kapal, dan tanpa bendera satu kapal.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...bukan-dilelang

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bumbung kosong pilkades, pilkada, sampai pilpres

- Rp18 triliun dialokasikan buat upah padat karya

- Debat hambar tanpa isu korupsi di Pilkada Kota Malang

anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
6.2K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan