- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buntut Mobil Diderek, Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI


TS
Namimaa
Buntut Mobil Diderek, Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI
Quote:

Ratna Sarumpaet somasi Dishub DKI Jakarta karena mobilnya diderek Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Ratna Sarumpaet resmi melakukan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Somasi ini terkait penderekan mobilnya beberapa waktu lalu.
"Rakyat punya hak menolak apabila mereka diperlakukan melanggar undang-undang. Kalau saya biarkan jadi ngotot-ngototan saja. Dishub bilang benar, saya bilang benar. Maka saya mengajukan klarifikasi, somasi, supaya kita semua belajar," kata Ratna di Restoran Dapur Indonesia, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Dalam somasi yang ditujukan ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ia meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang dialaminya. Menurutnya, masalah penderakan mobil saat ini banyak membuat masyarakat menjadi korban.
"Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib dimuat di koran dan berita nasional, karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," tulis Ratna dalam surat somasinya.

Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers terkait somasi kepada Dishub DKI Jakarta Foto: Haris Fadhil/detikcom
Ia meminta agar pihak Dishub DKI menyampaikan permohonan maaf jika petugas yang melakukan penderekan bukan dari seksi penegakan hukum. Ratna juga meminta kepada Dishub DKI melakukan kajian ulang tentang derek mobil.
"Tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil," ucap Ratna.
Selanjutnya, Ratna meminta Dishub DKI untuk melakukan inventarisasi masalah lalu lintas agar ada marka jalan yang jelas agar memberi kepastian hukum. Menurutnya, Dishub DKI yang menderek mobil masuk dalam perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Ratna juga melakukan klarifikasi kalau saat penderekan terjadi pada 3 April 2018 itu, ia berada dalam mobil Avanza B 1237 BR. Menurutnya saat itu posisi mobilnya sesuai dengan pasal 1 ayat 6 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Di lokasi kejadian, Ratna menyebut tak ada marka jalan seperti yang disyaratkan dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 dan 2 Permenhub 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan dan dikaitkan dengan pasal 38 ayat 1 Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Pengacara Ratna, Samuel Lengkey, juga menyatakan hal senada. Menurutnya saat melakukan penderekan petugas Dishub DKI tidak menunjukkan identitas dari seksi penegakan hukum. Petugas Dishub DKI juga disebutnya tidak memberi kesempatan kepada kliennya untuk memindahkan mobil.
"Harusnya itu diberi kesempatan. Petugas harus mencari pemilik mobil terlebih dulu dan meminta mobil dipindahkan karena dianggap menghalangi jalan," ucap Samuel.
Samuel juga menyatakan somasi itu sudah dikirimkan ke Balai Kota DKI yaitu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selanjutnya, somasi juga dikirim ke Dishub DKI dan Sudin Perhubungan Jaksel.
(haf/hri)
https://news.detik.com/berita/d-3961...274.1499954577
gua megang yg mana nih ya..

0
1.9K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan