mrifaiAvatar border
TS
mrifai
4 Hal Seputar THR yang Mesti Agan Ketahui
Selain lebaran, ada satu hal lagi yang pastinya dinanti para pekerja di bulan ini. Apalagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya alias THR. Ada beberapa hal yang harus Agan ketahui terkait hak Agan yang satu ini.

1. Pengusaha wajib bayar THR H-7 Lebaran



Taukah kamu Gan kalau pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya kepada para pekerjanya paling lambat selama H-7 lebaran. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

2. Berapa besaran THR yang harus Agan terima



Ane baru berapa bulan kerja kira-kira THR yang ane terima berapa banyak ya Gan?

Punya pertanyaan serupa Gan? Nih penjelasannya
Dilansir dalam detik.comMenteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja selama 1 tahun secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sementara untuk Agan yang bekerja yang kurang dari 1 tahun dan minimal 1 bulan, maka ente berhak mendapatkan THR sesuai masa kerjanya dengan rumus jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Pekerja juga berhak mendapat THR lebih tinggi dari upah atau gaji jika telah tercapai kesepakatan dengan pengusaha. Ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam pasal 4 peraturan tersebut dijelaskan pengusaha mesti membayarkan THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama atau kebiasaan yang telah dilakukan.


3. Ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR pada pekerja




Taukah kamu Gan, kalau yang namanya THR adalah hak pekerja. Itu sebabnya ada sanksi yang diberikan pada pengusaha yang terlambat membayarkan THR. Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatkan kesejahteraan pekerja. Selain itu juga ada sanksi-sanksi lain yang akan dikenakan seperti sanksi administratif dan teguran tertulis. Sanksi denda maupun administratif ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.


4. Ada posko bantuan yang bisa kamu hubungi bila THR tak dibayarkan



Tau gak sih Gan kalau pemerintah akan mengawasi secara ketat pelaksanaan THR tahun ini. Demi meningkatkan pengawasan, Kementerian Ketenagakerjaan bahkan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav.51 Jakarta.

Agan yang ingin mengadu soal THR juga bisa menghubungi Telepon di 021 525 5859, Whatsapp : 0812 8087 9888, 0812 82407919 dan melalui Email poskothrkemnaker@gmail.com. Posko pengaduan dibuka mulai 8 Juni-5 Juli 2017.


Itu dia beberapa hal yang harus kamu ketahui terkait pemberian Tunjangan Hari Raya.
Smoga ente-ente semua bisa mendapatkan THR yang tepat jumlah dan waktu pemberiannya.
Tapi jika memang Agan tidak mendapatkan THR yang menjadi hakmu jangan lupa adukan persoalan ini ke posko THR kemnaker yang ane sebut di atas ya.

emoticon-Hansip

sumbersumber 2sumber 3sumber 4sumber

0
24.3K
156
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan