Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.ozzoi.Avatar border
TS
.ozzoi.
Wanita Penyebar Hoaks terkait Bentrok Ambon Ditangkap




APARAT kepolisian bertindak cepat terhadap penyebar hoaks atau berita bohong dan provokatif di media sosial terkait bentrokan warga di kawasan Air Salobar, Kota Ambon, Maluku.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kamis (5/4), menangkap pemilik akun Facebook bernama Asma Husna, Asmain, penyebar hoaks di akun Facebook.


Wanita 25 tahun itu ditangkap karena menulis hoaks yang mengandung ujaran kebencian dan provokasi di akun Facebook terkait bentrokan warga di kawasan Air Salobar pada Rabu (4/4) malam. Kini, Asmain menjalani proses penyidikan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Mangga Dua Ambon.

"Pemilik akun Facebook atas nama Asma Husna telah berhasil diamankan sesaat menyebarkan berita tidak benar atau bohong yang terjadi di Air Salobar Rabu malam. Berita bohong itu sangat provokatif dan mengandung ujaran kebencian," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan, di kantornya, Kamis (5/4) sore.

Dalam kesempatan ini, polisi juga memperlihatkan Asmain. Firman mengungkapkan, setelah menerima laporan adanya penyebar hoaks tersebut, pihaknya langsung mengecek pemilik akun Facebook dan ternyata benar adanya tulisan tersebut di akunnya. Asmain langsung diamankan polisi.

"Yang bersangkutan tinggal di daerah Salobar tempat terjadinya bentrok. Dan kita secara cepat mengamankannya," katanya.

Menurut Firman, Asmain, pemilik akun Facebook Asma Husna, telah mengakui akun tersebut miliknya. Atas kemauan dan kesadaran sendiri, ia membuat unggahan yang berisi kalimat provokasi tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui tidak dipaksa oleh pihak lain, dengan kesadaran sendiri ia membuat posting-an itu dan menyadari apa yang disampaikan tidak benar," kata Firman.

Menurut Firman, atas tindakannya itu, Asmain diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 5a Ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kepada wartawan, Asmain menyampaikan permintaan maaf atas apa yang telah ia lakukan lewat akun medsosnya itu.

"Saya pemilik akun Facebook Asma Husna, dari hati yang paling dalam meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, Maluku, dan Kota Ambon atas postingan yang dilakukan di akun Facebook," kata Asmain dengan air mata berlinang di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ia mengaku, dirinya sendiri yang membuat postingan hoaks tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Dia juga mengaku dengan sadar kalau postingan itu sangat merugikan banyak orang.

Asmain berharap kejadian yang dialaminya tidak terjadi lagi pada masyarakat lain yang ada di Maluku, khususnya Kota Ambon.

"Saya harap Kota Ambon dan sekitarnya menjadi kota yang cinta akan kedamaian. Dan apa yang dialami oleh saya ke depannya tidak ada lagi," harapnya.



http://m.mediaindonesia.com/read/detail/153473-wanita-penyebar-hoaks-terkait-bentrok-ambon-ditangkap-

dasar kampret kaum 4L kagak ada kapoknya bre nyebarin hoax emoticon-fuck emoticon-DP



0
4.9K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan