Quote:
Cilegon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sudah lebih dulu menerapkan pembuatan e-KTP kurang dari 1 jam sebelum Presiden Joko Widodo memerintahkan pembuatan e-KTP harus 1 jam. Pemkot Cilegon hanya butuh 15 menit untuk membuat e-KTP.
Untuk bisa dilayani 15 menit, warga Cilegon harus membawa berkas yang lengkap seperti Kartu Keluarga dan berkas lainnya ke Dinas Dukcapil Cilegon. Setelah direkam datanya, maka tidak sampai 15 menit e-KTP sudah jadi.
"Iya, dia sudah perekaman, sidik jari, siap cetak," kata Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Soleh saat dihubungi, Jumat (6/4/2018).
Soleh mengatakan, bila pembuatan e-KTP dilakukan di kecamatan membutuhkan waktu 1 hari. Sebab, alat cetak hanya ada di Kota sehingga data dari kecamatan akan dikirim ke kota untuk dicetak. Untuk mempercepat layanan, rencannya Dinas Dukcapil akan menambah printer per kecamatan.
"Dari dulu begitu tapi di kecamatan beda ya, karena beda dari jalur kecamatan dengan kota, kan harus dikumpulkan dulu dari sana. Tapi kita akan drop printer e-KTP per kecamatan 1 printer," ujarnya.
Jika printer sudah didistribusikan ke tiap kecamatan, maka pembuatan e-KTP dipastikan hanya membutuhkan waktu 15-20 menit dengan catatan tidak ada kendala teknis saat pembuatan dilakukan.
"Jadi nanti kalau sudah ada printer 15-20 menit bisa dicetak kecuali lemot atau ada gangguan teknis," tuturnya.
Saat ini Cilegon telah mencetak 300 ribuan e-KTP. Adapun pemilik e-KTP pemula (usia 16 tahun) diperkirakan 33 ribuan. Dinas Dukcapil akan melakukan jemput bola kepada e-KTP pemula itu.
sumber
Walau walikotanya tersandung kasus korupsi, tetapi dalam hal pembuatan e-KTP di kota ini paling cepat tanpa menunggu bertahun-tahun