- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mobil Diderek Dishub DKI? Begini Cara Ambilnya


TS
Namimaa
Mobil Diderek Dishub DKI? Begini Cara Ambilnya
Quote:

Ilustrasi mobil diderek Dishub DKI. Foto: Dikhy Sasra (detik.com)
Jakarta - Tak sembarang lokasi bisa dijadikan tempat parkir di DKI Jakarta. Jangan heran jika mobil Anda diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta setelah diparkirkan di pinggir jalan.
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga mengatur perihal parkir. Begini aturan tentang tempat parkir di ruang milik jalan menurut Perda tersebut:
Pasal 36
(1) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di dalam ruang milik Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1, harus memperhatikan:
a. lebar Jalan;
b. volume Lalu Lintas;
c. karakteristik kecepatan;
d. dimensi kendaraan;
e. peruntukkan lahan sekitarnya; dan
f. peranan Jalan bersangkutan.
Aturan soal marka/rambu lebih tegas tertulis di Pasal 38. Begini kutipannya:
Pasal 38
(1) Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
(2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
Ada 3 penindakan yang diberlakukan kepada pelanggar aturan parkir. Pertama adalah penguncian ban kendaraan, penderekan, dan pencabutan pentil ban. Ini berlaku bagi semua kendaraan bermotor.
Ketentuan mengenai penderekan mobil atau motor dalam Perda tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Pergub terbaru yang mengatur tentang penderekan adalah Pergub No 31 Tahun 2017 yang ditandatangani Plt Gubernur DKI Sumarsono.
Pada aturan itu ditegaskan bahwa pengendara yang melakukan pelanggaran parkir akan dilakukan penindakan berupa penderekan. Setelah diderek, ada biaya yang harus dibayar jika kendaraan akan diambil.
"(Pengambilan mobil yang diderek) bisa diwakilkan, asal menunjukkan STNK mobil yang bersangkutan," kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).
Besaran biaya pengambilan mobil yang diderek sesuai Pasal 29 Pergub DKI No 31/2017 adalah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari sampai paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk kendaraan bermotor pribadi beroda 4 (empat). Besaran biaya maksimal disesuaikan dengan tarif 6 hari dari penderekan. Jika kendaraan tak diambil lebih dari 6 hari, maka petugas tak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan.
Begini prosedur pengambilan mobil yang diderek petugas Dishub DKI:
1. Kirim SMS ke 0857-9920-0900 untuk mendapatkan nomor Virtual Account pembayaran denda dengan format: PARKIR(spasi)nomor kendaraan,
2. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bersama atau Teller Bank DKI,
3. Menunjukkan bukti pembayaran ke petugas Dinas atau Suku Dinas sesuai dengan lokasi penderekannya,
4. Usai menunjukkan bukti pembayaran, petugas akan memverifikasi dan memberikan surat pengeluaran kendaraan (SPK),
5. Menunjukkan SPK kepada petugas jaga dan mobil dapat diambil.
Menurut Kadishub DKI Andri Yansyah, mobil yang diderek petugas salah satunya akan dibawa ke lahan Parkir Monumen Nasional (Monas). Selain itu disesuaikan dengan tempat yang ditentukan oleh Suku Dinas Perhubungan masing-masing wilayah di DKI Jakarta.
(bag/tor)
https://news.detik.com/berita/d-3958...274.1499954577
bgtulah cara2nya

0
2.4K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan