Kaskus

News

nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Mantan Narapidana Jadi Caleg, Gerindra: KPU Jangan Melebihi Wewenang
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak melebihi wewenang yang ditetapkan dalam tata pelaksanaan Pemilu 2019. Pelaksanaan Pemilu sudah ditetapkan oleh UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Maka jadikan UU tersebut sebagai dasar dalam membuat PKPU. Bukan wewenang KPU untuk membuat tafsir sendiri dan kemudian membuat aturan sendiri. KPU dalam hal ini hanya berkapasitas sebagai pelaksana UU," ujar Ketua DPP Gerindra Nizar Zahro, Senin (2/4).

Dalam kasus rencana KPU yang akan melarang mantan narapidana menjadi caleg, menurutnya sangat kuat sekali kesan bahwa KPU hanya ingin bermain sensasi. KPU hanya ingin dipuji dan disanjung sebagai lembaga yang pro pemberantasan korupsi.

Sebaiknya, kata dia, KPU menyiapkan Pemilu yang berkualitas, jujur, adil, terbuka dan tidak memihak. Sebab, hal itu merupakan tugas utama KPU.

"Jangan seperti Pemilu 2014 dimana ada anggapan bahwa KPU tidak profesional. Soal caleg biarlah itu menjadi domain partai politik. Setiap parpol pasti ingin menang. Dan untuk meraih kemenangan pasti akan menyiapkan caleg-caleg yang berkualitas, merakyat, bersih dan berintegritas," katanya.

Nizar menegaskan, KPU tidak perlu masuk ke ranah yg menjadi wewenang parpol. Termasuk soal pencalegan bagi caleg yang pernah berstatus sebagai narapidana, dalam Pasal 240 UU 7/2017 menyatakan syarat caleg tidak pernah divonis karena melakukan tindak pidana dengan hukuman 5 tahun ke atas.

emoticon-Hansip emoticon-Hansip

Laporin hansip TPS aja kalo ada mantan koruptor jadi caleg pak
Diubah oleh nyairara 06-04-2018 06:54
0
1.4K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan