- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ini Dia 8 'Dosa' PLN Hasil Temuan BPK di Tahun 2017


TS
hellothere123
Ini Dia 8 'Dosa' PLN Hasil Temuan BPK di Tahun 2017
Quote:

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2017. Dalam IHPS kali ini, masih banyak ditemukan permasalahan utama dalam pengendalian intern dan tata kelola keuangan di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Seperti yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), BPK mencatat ada 'dosa' penyimpangan dan permasalahan yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut. Berikut rangkuman BUMNTrack.com, mengutip laporan IHPS BPK Semester II Tahun 2017.
1. Denda keterlambatan atas 4 paket pekerjaan belum dipungut, yaitu:
- Pengadaan LMVPP di Ambon dan Lombok
- Pengadaan MPP kapasitas 500 MW pada lokasi Balai Pungut, Tarahan, Nias, Suge, dan Parit Baru.
- Pengadaan dan pemasangan Transformator Tenaga Lot 2 Tahun 2015 pada PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Tengah.
- Pembangunan kelistrikan daerah perbatasan di Kayan Hulu.
2.Kesepakatan harga pembelian BBM dari PT Pertamina (Persero) tahun 2016 hanya berdasarkan notulen rapat dan belum dituangkan dalam addendum kontrak.
3. Terdapat aset yang sudah tidak dapat digunakan/ aset tetap tidak beroperasi (ATTB) pada PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu yang pencatatannya masih digolongkan sebagai aset tetap, dilakukan revaluasi dan penyusutan di tahun 2016.
4. Pembangunan pabrik switchgear terhenti dan pengeluaran biaya investasi sebesar US$3,13 juta tidak memberikan manfaat sesuai dengan rencana. Selain itu, pengadaan tanah pada 3 lokasi senilai Rp 5,54 miliar belum dimanfaatkan.
5. Belum ada kesepakatan final pembayaran biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) antara PT PLN (Persero) dengan Perum Jasa Tirta II (PJT II) serta kementerian teknis sehubungan dengan dihapuskannya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali ke UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Selain itu, belum terbit peraturan pelaksana yang mengatur besaran BJPSDA yang dikenakan.
6. Biaya penyediaan energi primer batu bara oleh 2 pemasok lebih tinggi dari semestinya, karena selisih harga batu bara acuan (HBA) antara saat pengiriman batu bara dengan harga kontrak.
7. 5 mobile power plant (MPP) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) belum mendapatkan pasokan gas saat commercial operation date (COD) tahun 2017, sehingga MPP beroperasi menggunakan bahan bakar High Speed Diesel (HSD).
Akibatnya terdapat potensi pemborosan penggunaan bahan bakar HSD sebesar Rp 1,60 triliun. Selain itu, specific fuel consumption (SFC) PLTG yang dioperasikan dengan bahan bakar HSD lebih tinggi dibandingkan dengan SFC Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sehingga terdapat potensi pemborosan keuangan PT PLN (Persero) senilai Rp1,20 triliun.
8. Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) atas pengadaan 5 unit leasing marine vessel power plant (LMVPP) tidak menggunakan asumsi finansial yang tepat, sehingga harga kontrak pengadaan 5 unit LMVPP lebih tinggi dibandingkan dengan HPS terkoreksi.
0
1.6K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan