Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trenteknologiAvatar border
TS
trenteknologi
Terbukti Curangi TKDN, KOMINFO Perintahkan Infinix Zero 5 di Tarik dari Pasaran !


Trenteknologi.com - Sudah wajib bagi para produsen smartphone dengan teknologi LTE 4G yang ingin memasarkan produknya di Indonesia untuk dapat mengantongi sertifikat uji lolos Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN merupakan sebuah peraturan yang dibuat oleh KOMINFO dan Kementrian Perindustrian dengan tujuan untuk mengurangi defisit nilai transaksi perdagangan. Selain itu dengan diberlakukannya peraturan TKDN tersebut, Indonesia menjadi tidak dirugikan dengan hanya menjadi pasar saja, namun bisa menjadi Negara yang mendapatkan nilai tambah seperti lapangan pekerjaan menjadi lebih luas karena perakitan produk tersebut wajib dirakit di Indonesia dan harus menggunakan komponen hardware atausoftware yang berasal dari dalam negeri. Maka dari itu, bagi para produsen smartphone wajib memasukkan komponen lokal di dalam smartphone buatan mereka, agar mereka diperbolehkan menjual produknya tersebut di Indonesia.

Namun walaupun Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan peraturan tersebut, terbukti masih ada saja produsen smartphone "nakal" yang ingin mencoba "mencurangi" TKDN. Baru-baru ini salah satu pemain baru di pasar smartphone Indonesia, yaitu Infinix telah terbukti melanggar peraturan tersebut. Dan imbasnya tepat pada hari ini KOMINFO menginformasikan melalui Siaran Pers, bahwa secara resmi smartphone Infinix Zero 5 atau dengan nama lainnya Infinix X603 dibekukan sertifikatnya dan harus ditarik dari pasaran Indonesia.

Hal tersebut terjadi dikarenakan PT. Bejana Nusa Agung selalu distributor Infinix Indonesia terbukti mencurangi TKDN. Karena pada saat didaftarkan Infinix X603 tersebut dilaporkan mendukung jaringan 3G, namun ditemukan bahwa ponsel tersebut ternyata juga memiliki kemampuan di jaringan 4G.
 
Siaran Pers No.82/HM/KOMINFO/04/2018
Tanggal 5 April 2018
Tentang
Pembekuan Sertifikat Perangkat Telepon Seluler
Merek INFINIX Type X603 – 3G

Jakarta- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penjualan perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 di situs e-commerce milik Lazada Indonesia serta hasil klarifikasi dengan PT. Bejana Nusa Agung berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Perdagangan Perangkat Telekomunikasi PT. Bejana Nusa Agung nomor 301/BA/KOMINFO/DJSDPPI.4/04/2018 tanggal 3 April 2018, ditemukenali terdapat pelanggaran pemenuhan ketentuan persyaratan teknis atas perangkat pesawat telepon seluler dimaksud.

Pelanggaran dimaksud terkait dengan sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung yang hanya memiliki kemampuan 3G, namun ditemukenali bahwa perangkat tersebut juga memiliki kemampuan teknologi LTE sehingga tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk INFINIX tipe X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku.

Atas pembekuan sertifikat dimaksud, PT. Bejana Nusa Agung harus menarik produk pesawat telepon seluler yang telah didistribusikan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri  Komunikasi dan Informatika.

BIRO HUMAS

KEMENTERIAN KOMINFO

 

Sumber : https://trenteknologi.com/terbukti-c...k-dari-pasaran
 
Diubah oleh trenteknologi 05-04-2018 11:03
0
2.1K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan