Kaskus

News

boristampAvatar border
TS
boristamp
10 Alasan Perusahaan/Pengusaha Dilarang Mem-PHK Karyawan?
10 Alasan Perusahaan/Pengusaha Dilarang Mem-PHK Karyawan?

Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan):

1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Pekerja/buruh menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya;

4. Pekerja/buruh menikah;

5. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkimpoian dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; (frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;” sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstutusi)

7. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkimpoian;

10. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Bila perusahaan melakukan PHK dengan alasan-alasan di atas, maka PHK tersebut batal demi hukum dan perusahaan/pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 153 ayat 2 UU Ketenagakerjaan). Selengkapnya baca di sini: https://konsultanhukum.web.id/10-ala...-phk-karyawan/

Sekian semoga bermanfaat.

Website: www.konsultanhukum.web.id
Facebook : konsultanhukum.web.id
Diubah oleh boristamp 05-04-2018 14:01
0
593
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan