- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] hak rumah


TS
mumuw
[ASK] hak rumah
Misi agan2 saya mau nunoang bertanya.
Ibu kandung saya memiliki rumah yg sekarang ditinggali sendiri. Rumah tersebut dibeli sewaktu almarhum ayah saya masih hidup dan atas nama ibu saya.Ada keinginan untuk menjual rumah tersebut dan pindah kota. Apkah perlu mendapt persetujuan dari anak2 tirinya, hasil pernikahan dari ayah saya dengan almarhum istri pertamanya? Dan adakah wajib pembagian hasil penjualan dari rumah tersebut?
Makasih sebelumnya...
Ibu kandung saya memiliki rumah yg sekarang ditinggali sendiri. Rumah tersebut dibeli sewaktu almarhum ayah saya masih hidup dan atas nama ibu saya.Ada keinginan untuk menjual rumah tersebut dan pindah kota. Apkah perlu mendapt persetujuan dari anak2 tirinya, hasil pernikahan dari ayah saya dengan almarhum istri pertamanya? Dan adakah wajib pembagian hasil penjualan dari rumah tersebut?
Makasih sebelumnya...
0
436
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan