- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejari Aceh Utara Musnahkan 165 Gram Ganja dan 837 Gram Sabu


TS
sinarpembaruan
Kejari Aceh Utara Musnahkan 165 Gram Ganja dan 837 Gram Sabu
Sebanyak 165.279,2 gram ganja kering dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa 3 April 2018, sekitar pukul 11.00 WIB. Selain itu turut dimusnahkan 837,7 gram sabu, 31 butir pil ekstasi seberat 9,54 gram, serta puluhan jenis kosmetik dan obat-obatan yang tidak memiliki izin BPOM.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Edi Winarto, melalui Kasi Pidum Fahmi Jalil, kepada mediaaceh.co di lokasi menyebutkan, barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan larutan kimia, sementara barang bukti ganja, kosmetik dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, Fahmi menyebutkan, barang bukti sitaan dari pelaku kejahatan lainnya juga ikut dimusnahkan, seperti alat untuk melakukan pencurian, alat (kayu dan parang) untuk melakukan penganiayaan, belasan handphone dan pakaian dari korban pencabulan.
“Perkara BPOM berupa kosmetik dan obat-obatan itu sitaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracth sejak 2014 hingga 2016. Obat-obatan itu rata-rata buatan Cina, tidak memiliki izin BPOM dan dijual bebas dipasaran (bukan apotik). Untuk kosmetik kebanyakan mengandung zat berbahaya.
Sementara narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi sitaan putusan pengadilan yang sudah inkracth terhitung 2016 hingga Januari 2018,” terang Fahmi Jalil.
Ditambahkan, tadi juga dimusnahkan 20 batang ganja hasil sitaan dari penemuan ladang ganja di Sawang, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
“20 batang pohon ganja itu hanya sample, yang lainnya sudah dimusnahkan di lokasi,” kata Fahmi Jalil.
Turut hadir di lokasi, Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Abdul Wahab, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Utara Khaelmida Wati.[]
Sumber: sinarpembaruan.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Edi Winarto, melalui Kasi Pidum Fahmi Jalil, kepada mediaaceh.co di lokasi menyebutkan, barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan larutan kimia, sementara barang bukti ganja, kosmetik dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, Fahmi menyebutkan, barang bukti sitaan dari pelaku kejahatan lainnya juga ikut dimusnahkan, seperti alat untuk melakukan pencurian, alat (kayu dan parang) untuk melakukan penganiayaan, belasan handphone dan pakaian dari korban pencabulan.
“Perkara BPOM berupa kosmetik dan obat-obatan itu sitaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracth sejak 2014 hingga 2016. Obat-obatan itu rata-rata buatan Cina, tidak memiliki izin BPOM dan dijual bebas dipasaran (bukan apotik). Untuk kosmetik kebanyakan mengandung zat berbahaya.
Sementara narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi sitaan putusan pengadilan yang sudah inkracth terhitung 2016 hingga Januari 2018,” terang Fahmi Jalil.
Ditambahkan, tadi juga dimusnahkan 20 batang ganja hasil sitaan dari penemuan ladang ganja di Sawang, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
“20 batang pohon ganja itu hanya sample, yang lainnya sudah dimusnahkan di lokasi,” kata Fahmi Jalil.
Turut hadir di lokasi, Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Abdul Wahab, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Utara Khaelmida Wati.[]
Sumber: sinarpembaruan.com
0
664
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan