- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pakar Hukum Tata Negara: Capres Harus WNI Sejak Lahir


TS
irenahartoyo
Pakar Hukum Tata Negara: Capres Harus WNI Sejak Lahir

Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 memang menyatakan bahwa seorang calon presiden adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sejak kelahiran dan tidak pernah menjadi warga negara lain dengan kehendaknya sendiri.
"Itu UUD 1945 Pasal 6. Pokoknya prinsipnya harus menjadi warga negara sejak kelahiran dan tidak pernah menjadi warga negara lain dengan kehendaknya sendiri," kata Refly kepada Tempo, Senin, 2 April 2018.
Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mustahil diajukan sebagai calon presiden Indonesia. “Kalau Ahok pasti tidak bisa,” kata pakar hukum tata negara itu saat berbicara mengenai syarat presiden Indonesia saat Kongres Umat Islam 2018 di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Maret 2018.
Ahok tidak dapat menjadi Presiden karena terhalang status kewarganegaraannya saat lahir. Yusril mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam, memilih menjadi warga negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Otomatis, kata Yusril, Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus warga negara Tiongkok.
Sementara itu, Fifi Lety Indra yang juga adik Ahok tertawa ketika dimintai komentar oleh Tempo soal pernyataan Yusril. Fifi yang dihubungi Tempo sedang merayakan hari raya Paskah bersama keluarga memilih enggan mengomentari pernyataan Yusril. Ia mempersilahkan semua pihak membaca Undang-undang WNI Tahun 2006. "Silakan baca Undang-Undang" kata Fifi.
https://nasional.tempo.co/read/10755...ni-sejak-lahir
Diubah oleh irenahartoyo 03-04-2018 09:41
0
7.7K
133
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan