Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Arseto Pariadji Kena Pasal Berlapis
Quote:

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kini menyidik sejumlah kasus berbeda yang menjerat pegiat media sosial Arseto Pariadji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Arseto dibidik dengan pasal berlapis.

Dia menuturkan, mulanya Arseto dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial perihal kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

"Dia menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah marxisme dan komunis di situ," kata Argo ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/3)

Kemudian Arseto dilakukan penangkapan atas laporan itu. Namun, di saat bersamaan dia telah dilaporkan sejumlah relawan Presiden Jokowi.

Tak cukup sampai di situ, polisi lantas menggeledah mobil dan kediaman mantan narapidana kasus narkotika tersebut.

Dari penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dan juga senjata api milik Arseto.

“Untuk yang ujaran kebencian ditangani Cyber Crime Ditkrimsus. Yang kedua adalah berkaitan dengan narkotika kami kenakan pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika. Lalu kasus senpi kami kenakan UU darurat nomor 12 tahun 51 dan ancamannya 10 tahun," urai dia. (mg1/jpnn)
Quote:


njiirrr emoticon-Leh Uga
0
1.3K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan