Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Dua Kali Biro Umrah Tipu Calon Jemaah, Menteri Agama Salahkan Sistem MLM
Dua Kali Biro Umrah Tipu Calon Jemaah, 
Menag Salahkan Sistem MLM
Selasa 27 Maret 2018 - 21:39

Dua Kali Biro Umrah Tipu Calon Jemaah, Menteri Agama Salahkan Sistem MLM
Menteri Agama Lukman Hakim. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)



[ltr]Tahun lalu publik dibuat geram dengan penipuan yang dilakukan biro First Travel terhadap puluhan ribu calon jemaahnya hingga ratusan miliar rupiah. Tahun ini penipuan serupa terjadi lagi. Biro Abu Tours menggelapkan dana jemaahnya hingga Rp 1 triliun.  [/ltr]


[ltr]Kedua biro tersebut tercatat di Kementerian Agama, sehingga kementerian yang dipimpin oleh Lukman Hakim Saifuddin itu mendapat banyak sorotan serius. Lukman menyalahkan sistem MLM yang dijalankan oleh kedua biro itu sebagai penyebabnya. [/ltr]


[ltr]"Dia melakukan semacam sistem marketing MLM dari orang ke orang kemudian berjejaring, kemudian dengan harga yang sebenarnya tidak masuk akal, bayangkan hanya Rp 10 juta untuk umrah, sesuatu yang tidak mungkin," papar Lukman di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).[/ltr]


[ltr]Kemenag telah menerbitkan regulasi baru soal penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satu isinya soal perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diperketat. PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag secara berkala.[/ltr]


[ltr]Izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, serta tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi. [/ltr]


[ltr]Lukman menegaskan, kementeriannya punya alasan kuat di balik penerbitan isi regulasi tersebut. [/ltr]


[ltr]"Kalau izin itu kan ketika sebuah biro travel memenuhi kriteria tertentu, misalnya dia sudah menjadi biro wisata minimal dua tahun lalu kemudian ada beberapa kententuan, memiliki persyaratan tertentu. Di luar konteks proses marketing dia, tidak sedetail itu," papar Lukman.[/ltr]


[ltr]"Dalam waktu dekat ini akan meluncurkan aplikasi SIPATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji). Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah wisata pada umumnya biro-biro travel yang lain. Ini adalah perjalanan ibadah," pungkasnya.[/ltr]
https://kumparan.com/@kumparannews/dua-kali-biro-umrah-tipu-calon-jemaah-menag-salahkan-sistem-mlm


Aturan Baru Kemenag untuk Travel Umrah: 
Jangan Ada Skema Ponzi dan MLM
Selasa 27 Maret 2018 - 17:09


Dua Kali Biro Umrah Tipu Calon Jemaah, Menteri Agama Salahkan Sistem MLM
Kantor First Travel. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)



[ltr] telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.[/ltr]


[ltr]Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi “industri” umrah. Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi “bisnis” yang besar. Dalam setahun rerata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang. [/ltr]


[ltr]“PMA ini kami buat untuk menyehatkan “bisnis” umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban,” jelas Nizar saat jumpa pers di kantor Kemenag, Selasa (27/03).[/ltr]

Dua Kali Biro Umrah Tipu Calon Jemaah, Menteri Agama Salahkan Sistem MLM
Penggeledahan kantor Abu Tours di Palembang (Foto: Antara/Nova Wahyudi)



[ltr]Dalam aturan baru terkait umrah, kata Nizar, terdapat sejumlah hal penting. Berikut poin-poinnya:[/ltr]


[ltr]1. Larangan Skema Ponzi dan MLM[/ltr]


[ltr]Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah. [/ltr]


[ltr]Sehubungan dengan itu, melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Ini disebabkan banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah, dan lain-lain.[/ltr]

Dua Kali Biro Umrah Tipu Calon Jemaah, Menteri Agama Salahkan Sistem MLM
Anniesa dan Kiki Hasibuan (Foto: Istimewa)



[ltr]2. Pengetatan Biro Perjalanan[/ltr]


[ltr]Izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag.[/ltr]


[ltr]3. Standar Patokan Biaya[/ltr]


[ltr]Aturan ini juga membahas mengenai patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM). Jadi, Anda sebagai jemaah bisa memastikan harga dan standar pelayanannya.[/ltr]


[ltr]4. Pendaftaran Jemaah[/ltr]


[ltr]Hal lain yang diatur adalah soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan. [/ltr]

Dua Kali Biro Umrah Tipu Calon Jemaah, Menteri Agama Salahkan Sistem MLM
Promo umrah First Travel (Foto: Istimewa)



[ltr]Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.[/ltr]


[ltr]SIPATUH[/ltr]


[ltr]Nizar menambahkan, untuk membantu pelaporan PPIU dan pengawasan jemaah umrah secara langsung terhadap kinerja PPIU, Kemenag akan meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) pada April 2018. [/ltr]



[ltr]SIPATUH adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang dikembangkan Kementerian Agama. Keberadaan SIPATUH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air. [/ltr]


Dua Kali Biro Umrah Tipu Calon Jemaah, Menteri Agama Salahkan Sistem MLM
Dokumentasi umrah Abu Tours 2016 (Foto: Instagram @abutours.gresik)



[ltr]Untuk itu, SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya: a) Pendaftaran jemaah umrah; b) Paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; c) Harga paket; d) Pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; e) Pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi; f) Alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.[/ltr]


[ltr]Melalui SIPATUH, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji). [/ltr]

Dua Kali Biro Umrah Tipu Calon Jemaah, Menteri Agama Salahkan Sistem MLM
Pemilik Abu Tours, Abu Hamzah Mamba. (Foto: Istimewa)



[ltr]Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa. Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama.[/ltr]


[ltr]Ke depan, jemaah yang akan mendaftar umrah agar memperhatikan lima hal berikut:
[/ltr]

  1. [ltr]Pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kab/Kota setempat);[/ltr]
  2. [ltr]Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi);[/ltr]
  3. [ltr]Pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH;
[/ltr]
  4. [ltr]Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah;
[/ltr]
  5. [ltr]Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.
[/ltr]




https://kumparan.com/@kumparannews/aturan-baru-kemenag-untuk-travel-umrah-jangan-ada-skema-ponzi-dan-mlm?ref=body&type=bcjugal

-----------------------------

Begitulah kinerja aparat kita selama ini. Pihak Kemenag sebenarnya sudah lama curiga praktek MLM dalam bisnis Umroh dan Haji selama ini, tapi rupanya keprihatinan mereka belum maksimal (dalam artian melakukan tindakan nyata untuk mencegah praktek busuk seperti itu). Sikap mereka baru terbatas kecurigaan itu kepada pihak berwenang seperti OJK, setidaknya  sejak tahun 2015 lalu.  

Kalau belum ada suatu kejadian yang berulang-ulang merugikan masyarakat seperti kasus penipuan oleh dua travel umroh "First Travel" dan "Abu Tour"  itu, mungkin belum dinllai hal yang belum membahayakan. Pihak OJK seharusnya juga bisa mengawasi setiap kegiatan berbau MLM seperti itu, jangan menunggu bila ada laporan kerugian dari masyarakat dulu, baru bertindak.

emoticon-Ultah

0
13.3K
68
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan