- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?


TS
XinHua.News
PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?
Penasihat hukum Ahok belum mendapat pemberitahuan resmi terkait penolakan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?, http://kaltim.tribunnews.com/2018/03...bulan-agustus.
Editor: Januar Alamijaya
"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambah I Wayan Sidarta.
Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.
Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?, http://kaltim.tribunnews.com/2018/03...gustus?page=3.
Editor: Januar Alamijaya
"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.
Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.
"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."
Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.
Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?, http://kaltim.tribunnews.com/2018/03...gustus?page=3.
Editor: Januar Alamijaya
bisa gan
Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?, http://kaltim.tribunnews.com/2018/03...bulan-agustus.
Editor: Januar Alamijaya
"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambah I Wayan Sidarta.
Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.
Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?, http://kaltim.tribunnews.com/2018/03...gustus?page=3.
Editor: Januar Alamijaya
"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.
Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.
"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."
Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.
Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?, http://kaltim.tribunnews.com/2018/03...gustus?page=3.
Editor: Januar Alamijaya
bisa gan
0
4.4K
59


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan