Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ahmad Dhani Segera Disidang
TS
bakulkentang
Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ahmad Dhani Segera Disidang
Quote:
Jakarta- Musisi Ahmad Dhani segera menghadapi persidangan kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech). Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan berkas perkara Dhani itu ke PN Jakarta Selatan pagi tadi.
"Iya betul sudah kami limpahkan tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Riamel Jesaya saat dihubungi detikcom, Kamis (29/3/2018).
Setelah berkas diregistrasi di PN Jaksel, selanjutnya panitera akan menentukan jadwal persidangan. Sidang biasanya dilakukan 14 hari setelah berkas didaftarkan di pengadilan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilimpahkan tahap dua oleh penyidik Polres Jakarta Selatan ke Kejari Jaksel pada Senin 12 Maret 2018 lalu. Dhani tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
Dhani dinilai bersikap kooperatif, sehingga menjadi pertimbangan mengapa jaksa tidak menahannya.
"Yang bersangkutan kita tidak khawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Jadi alasan-alasan itu dapat dipertimbangkan. Begitu juga ada yang menjamin," kata Kajari Jaksel Raimel Jesaya di Kejari Jaksel, Jl Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Laporan ke Polres Jaksel atas dugaan hate speech lewat cuitan sarkastik. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.