- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemendagri: Semua Rekomendasi Ombudsman Wajib Dilakukan Anies


TS
.ozzoi.
Kemendagri: Semua Rekomendasi Ombudsman Wajib Dilakukan Anies
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan rekomendasi Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang harus dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya diminta Ombudsman merelokasi pedagang kaki lima Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru paling lama 60 hari sejak Senin (26/3).
"Semua rekomendasi Ombudsman itu kuat, ini kuat. Saya rasa semua rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan kepada yang direkomendasi," kata Sumarsono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/3).
Lihat juga: Ancam Anies, Ombudsman Dituding Lakukan Kriminalisasi
Hal itu sesuai Pasal 351 (4) ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yakni, Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Pasal itu berkaitan dengan Pasal 351 ayat (1) yakni Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.
Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 30 hari untuk menjawab atau mengklarifikasi rekomendasi Ombudsman.
Lihat juga: Respons Anies Baswedan soal 'Ancaman' Ombudsman
Oleh sebab itu, ia berharap Anies beserta jajarannya memperhatikan hal-hal yang disoroti Ombudsman. Sumarsono yakin mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memahami hal itu.
Sumarsono juga tak menampik Anies bisa dinonaktifkan bila mengabaikan rekomendasi Ombudsman. Ini termaktub dalam Pasal 352 UU Pemda, menteri berwenang mengevaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan Pemda.
Namun, ada sejumlah proses yang dilakukan Kemendagri sebelum menonaktifkan yang bersangkutan, mulai dari teguran lisan, tertulis satu hingga tiga, dan pemberhentian sementara.
Ia menyebut Pemda biasanya langsung berbenah sebelum ada teguran. Bila tidak memperbaiki, Pemda selama ini memberikan argumentasi kepada Kemendagri.
"Kemendagri akan menunggu reaksi DKI terhadap rekomendasi Ombudsman, kalau memang dibutuhkan kami juga terbuka untuk menyiapkan ruang konsultasi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Sumarsono.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180327190842-20-286356/kemendagri-semua-rekomendasi-ombudsman-wajib-dilakukan-anies
fecat saja gabener tolol enih njeeeeng!!!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya diminta Ombudsman merelokasi pedagang kaki lima Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru paling lama 60 hari sejak Senin (26/3).
"Semua rekomendasi Ombudsman itu kuat, ini kuat. Saya rasa semua rekomendasi Ombudsman harus dilaksanakan kepada yang direkomendasi," kata Sumarsono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/3).
Lihat juga: Ancam Anies, Ombudsman Dituding Lakukan Kriminalisasi
Hal itu sesuai Pasal 351 (4) ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yakni, Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Pasal itu berkaitan dengan Pasal 351 ayat (1) yakni Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.
Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 30 hari untuk menjawab atau mengklarifikasi rekomendasi Ombudsman.
Lihat juga: Respons Anies Baswedan soal 'Ancaman' Ombudsman
Oleh sebab itu, ia berharap Anies beserta jajarannya memperhatikan hal-hal yang disoroti Ombudsman. Sumarsono yakin mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memahami hal itu.
Sumarsono juga tak menampik Anies bisa dinonaktifkan bila mengabaikan rekomendasi Ombudsman. Ini termaktub dalam Pasal 352 UU Pemda, menteri berwenang mengevaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan Pemda.
Namun, ada sejumlah proses yang dilakukan Kemendagri sebelum menonaktifkan yang bersangkutan, mulai dari teguran lisan, tertulis satu hingga tiga, dan pemberhentian sementara.
Ia menyebut Pemda biasanya langsung berbenah sebelum ada teguran. Bila tidak memperbaiki, Pemda selama ini memberikan argumentasi kepada Kemendagri.
"Kemendagri akan menunggu reaksi DKI terhadap rekomendasi Ombudsman, kalau memang dibutuhkan kami juga terbuka untuk menyiapkan ruang konsultasi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Sumarsono.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180327190842-20-286356/kemendagri-semua-rekomendasi-ombudsman-wajib-dilakukan-anies
fecat saja gabener tolol enih njeeeeng!!!

0
1.3K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan