Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gmc.yukonAvatar border
TS
gmc.yukon
Bagi-bagi Beras di Pilkada Sumut
Proses bagi-bagi beras dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Djarot-Sihar (DJOSS) kepada masyarakat Kota Medan, berujung masalah. Tak hanya dinilai mencederai pendidikan demokrasi, tindakan tersebut dapat berujung pada diskualifikasi dari kontestasi pemilu.

‎Pengamat politik asal Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menegaskan, peristiwa adanya bagi-bagi sembako tetu mengandung unsur politis. Dan merupakan pelanggaran demokrasi. "Peristiwa bagi-bagi sembako di hari tenang itu kan sudah jelas melanggar proses demokrasi," kata Ubay di Jakarta Selasa (27/3/2018).‎

Beras bergambar Djarot-Sihar


Disisi lain, kata pria yang akrab disapa Ubay, kredibilitas Bawaslu dipertaruhkan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi‎ seperti tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ubay menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, apabila terdapat kata-kata mengajak untuk secara langsung memilih dan memberikan uang ataupun dalam bentuk lainnya, maka itu dikenakan sanksi ancaman penjara 3 tahun

Oleh karenanya, Ubay meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.‎ "Nah unsur mengajaknya ini yang harus dibuktikan. Terlebih makna politiknya," tukas Ubay.‎

Disisi lain, mantan Pemimpin KPK Bambang Widjojanto pernah mengutarakan bahwa politik uang dan bagi-bagi sembako merupakan bagian dari sikap perilaku koruptif. "Pasti setelah itu korupsi, kolusi, kolusif, dan nepotistik," ujarnya kala itu.‎

Sosok pemimpin koruptif inilah yang harus dihindari pemilih pada kontestasi pilkada mendatang. Hal ini dikarenakan banyak dampak buruk dari pasangan calon yang gemar melakukan politik uang.

Diproses

Adapun ‎Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara mengakui Panwas Kota Medan sedang memproses adanya bagi-bagi beras dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Djarot-Sihar (DJOSS) kepada masyarakat Kota Medan.

"Karena itu di Kota Medan, kita kan koordinator pengawasan aja ini sekarang. Tapi ini, katanya, masih diproses," sebut Komisioner Bawaslu Sumut,  Aulia Andri.‎

"Informasinya sudah banyak yang didapatkan. Soalnya ternyata beras itu satu kantong itu 2 kilogram, kemudian yang lain-lain sedang diproses teman-teman pengawas pemilu di Kota Medan," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut ini.

Soal ancaman sanksinya, Aulia mengaku, akan melihat di undang-undang ancamannya yang mana akan dikenakan.  "Kan belum tahu juga mau yang dikenakan yang mana?" akunya lagi. 

Dia mengakui, pembagian beras DJOSS ini merupakan laporan masyarakat dan beredar dari medsos, kemudian ditelusuri panwas dan diproses sekarang. 

"Sanksinya gimana, orang masih diproses kok bilang sanksinya. Belum ada lah. Gak boleh mengkira-kira, nanti salah lagi kita. Kalau terbukti, ada pidana, akan dipidana. Kalau pelanggaran administrasi, akan diproses administrasi," ketusnya. 

Disinggung soal sanksi putus di tengah jalan pencalonan Djoss akibat hal ini, Aulia mengaku akan melihat apa hasil pemeriksaannya.   "Kan gak boleh ngancam-ngancam. Belum tahulah, lagi proses," tandasnya.

Kejahatan Pemilu

Proses bagi-bagi beras tersebut dinilai sebagai bagian dari politik uang. Disamping mencederai pendidikan demokrasi, politik uang bukanlah sebuah kampanye main-main. Politik uang merupakan bagian dari kejahatan pemilu. Dalam UU 1 Tahun 2015 jo. UU 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 1 menyatakan bahwa: 'Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih,'

Apabila melanggar ketentuan tersebut, Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain, terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan berserta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Disamping itu jika terbukti dilakukan secara terencana, sistematis, dan masif, Pasangan Djarot- Sihar terancam dapat didiskualifikasi dari kontestasi pemilu.

Untuk itulah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai wadah yang menjaga marwah demokrasi di Indonesia hendaknya bersikap tegas dalam menjaring pelaku politik uang. 

https://m.harianterbit.com/welcome/read/2018/03/28/95426/81/20/Bagi-bagi-Beras-di-Pilkada-Sumut

Lumayan dapet beras
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.6K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan