- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Demo Grab Go-Jek, Jokowi Kaget Tarif Ojek Online Rp 1.600 per Km


TS
nevertalk
Demo Grab Go-Jek, Jokowi Kaget Tarif Ojek Online Rp 1.600 per Km

Pengemudi ojek online Go-Jek dan Grab pada hari ini, Selasa, 27 Maret 2017, melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Beberapa orang dari mereka akhirnya berhasil bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana.
Salah satu perwakilan pengemudi M. Rahman T, yang juga Ketua Forum Komunitas Driver Online Indonesia, mengaku mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi pada tukang pjek online kepada Presiden Jokowi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Ketua Staf Presiden Moeldoko.
"Saya gambarkan kalau driver pernah merasakan mendapat Rp 4.000 per kilometer. Ke Depok pun saya bawa sehari dua hari dapat Rp 1 juta. Sekarang cuma Rp 1.600 per kilometer. Pak Jokowi kaget, kok bisa?," katanya saat melakukan orasi di depan Istana Merdeka jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Dia menuturkan tarif yang diterapkan oleh aplikator (penyedia jasa aplikasi ojek online) saat ini sangat minim, hanya Rp 2.000 per kilometer. Itu belum termasuk potongan sebesar 20 persen yang harus disetorkan oleh pengemudi ke perusahaan. Dengan demikian, tarif bersih (nett) yang dikantongi oleh pengemudi hanya Rp 1.600 per kilometer.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, katanya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Budi Karya dan Kepala KSP Moeldoko untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.
Nantinya, Kementerian Perhubungan akan menggelar rapat intensif dengan mengundang perwakilan pengemudi dan dua perusahaan aplikasi penyedia ojek online, Go-Jek dan Grab.
Ribuan pengemudi ojek online menggelar aksi demo di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Ada tiga tuntutan yang disampaikan.
Pertama, pemerintah harus merevisi pasal 47 ayat 3 di UU 22/2009. Pengemudi ojek online kesulitan karena saat ini sepeda motor tidak masuk dalam kategori kendaraan umum.
Kedua, pendemo juga meminta pemerintah memastikan posisi kemitraan dalam RUU Ketenagakerjaan. Pasalnya, hubungan antara perusahaan penyediaan layanan aplikasi (Go-Jek dan Grab) dan pengemudi masih sebatas mitra kerja, bukan karyawan.
Tuntutan terakhir, soal tarif. Perusahaan penyedia aplikasi seharusnya bisa merasionalisasikan tarif sesuai kebutuhan. Dikatakan, tarif yang ditetapkan oleh Go-Jek dan Grab saat ini rata-rata di bawah Rp 2.000 per kilometer. Menurutnya, pemerintah harus turun tangan dalam penentuan tarif untuk melindungi Pengemudi.
https://bisnis.tempo.co/read/1073851...campaign=Dable
DAH KAYAK SAPI PERAH!!!

-BELI PULSA TELPON DAN QUOTA INTERNET SENDIRI
-MOTOR RUSAK SERVIS SENDIRI
-KECELAKAAN URUS SENDIRI
PERUSAHAAN OJOL CUMA BISA MOTONG 20% / SUSPENT SEPIHAK

Diubah oleh nevertalk 28-03-2018 20:06
0
4.7K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan