Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

winmaxcitAvatar border
TS
winmaxcit
SPT Untuk Freelancer Graphic Designer
Helo agan2

Mohon bantuannya ya

1. Saya baca2 di google untuk freelancer seperti graphic designer,harus memakai SPT 1770 ya ?

2. Kemudian ada info tentang norma2 itu gimana ya ? Tadi saya baca di thread sebelah, kalau omset tahunan kita dibawah 4.8 M, tidak diperbolehkan memakai norma ? Apakah betul ?

3. Jika poin 2 diperbolehkan norma ( omset saya dikit saja dibawah 30 juta ),apakah kita harus meminta ijin ke KPP dahulu ( saya baca di website pajak.go.id sih harus minta ijin dahulu, namun tidak dijelaskan gimana cara minta ijinnya, apakah harus buat form surat atau sebagainya )

4. Berapa minimal omset per tahun yang dikenakan pajak ya untuk freelancer graphic designer ?

5. Kemudian gimana kita deklarasikan penghasilan per bulan ? Sedangkan saya tidak pernah mencatatnya,client bayar,langsung simpan, tidak pakai invoice2 segala

6. Apakah ada contoh untuk pengisian SPT 1770 secara online ?Mungkin ada link terkait contoh screenshotnya,soalnya saya sudah cari kebanyakan contoh yang 1770 SS dan 1770 S
Saya baca sepertinya kita harus install2 software begitu kah untuk SPT 1770 ?

mohon bantuannya

thank you
0
7.2K
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan