Kaskus

News

dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
PNS Pemprov DKI Langgar Aturan Pakaian Dinas
Rabu, 28 Maret 2018

PNS Pemprov DKI Langgar Aturan Pakaian Dinas

WARTA KOTA, PALMERAH-Seorang wanita yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terlihat berpakaian tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.

Wanita tersebut tampak sedang berjalan menggenggam sebuah dompet di tangan kanannya di halaman Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (27/3/2018).
Ia memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna cokelat dan berkerudung.

Sekilas tidak ada yang aneh dari penampilannya. Akan tetapi, jika diperhatikan lebih detail, wanita tersebut memakai sepatu kets warna tosca muda.

PNS Pemprov DKI Langgar Aturan Pakaian Dinas

Salah satu PNS yang mulai ikut-ikutan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, memakai sepatu lari yang dipadukan dengan seragam dinas.

Padahal, PDH gubernur dan wakil gubernur atau Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.

Pergub ini adalah turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 4 huruf C poin 3 tentang PDH warna khaki bagi wanita berkerudung, kelengkapan pakaian dinas ASN terdiri dari sepatu warna hitam dengan model pantofel dan kerudung dengan bentuk serta warna menyesuaikan.

http://wartakota.tribunnews.com/2018...-pakaian-dinas

PNS Pemprov DKI Langgar Aturan Pakaian Dinas
0
2.8K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan