- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jangan Tak Pakai Helm Kayak Jokowi Kalau di Jalan Raya Ya, Kena Denda!


TS
kaka88ciao
Jangan Tak Pakai Helm Kayak Jokowi Kalau di Jalan Raya Ya, Kena Denda!
Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu terlihat mengendarai naik motor Chopperland miliknya di kompleks Istana. Tapi ada satu hal yang cukup disayangkan nih Otolovers. Kalau mengendarai motornya itu Jokowi justru tidak menggunakan helm, yah meski hanya di halaman kecelakaan masih bisa terjadi pak Jokowi.
Nah buat Otolovers yang berkendara di jalanan, jangan lupa menggunakan helm ya. Karena menggunakan helm merupakan salah satu kewajiban bagi para pemotor yang hendak berkendara di jalan. Aturan menggunakan helm sendiri tertuang dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor,
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia," tulis pasal tersebut," tulis kedua pasal itu.
Tak tanggung-tanggung nih Otolovers, kalau melanggar pihak kepolisian tak segan-segan mengenakan denda sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu Otolovers bunyi pasal 291.
Jadi jangan lupa ya untuk mengenakan helm saat pergi kemanapun, atau bahkan saat menguji motor dimanapun. Karena kecelakaan tidak tidak mengenal tempat dan juga jabatan.

https://m.detik.com/oto/profil/d-393...ntent=detikoto
Seorang presiden memberi contoh yg buruk..
Cukup aja lah 1 periode
Nah buat Otolovers yang berkendara di jalanan, jangan lupa menggunakan helm ya. Karena menggunakan helm merupakan salah satu kewajiban bagi para pemotor yang hendak berkendara di jalan. Aturan menggunakan helm sendiri tertuang dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor,
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia," tulis pasal tersebut," tulis kedua pasal itu.
Tak tanggung-tanggung nih Otolovers, kalau melanggar pihak kepolisian tak segan-segan mengenakan denda sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu Otolovers bunyi pasal 291.
Jadi jangan lupa ya untuk mengenakan helm saat pergi kemanapun, atau bahkan saat menguji motor dimanapun. Karena kecelakaan tidak tidak mengenal tempat dan juga jabatan.

https://m.detik.com/oto/profil/d-393...ntent=detikoto
Seorang presiden memberi contoh yg buruk..

Cukup aja lah 1 periode

Diubah oleh kaka88ciao 28-03-2018 08:17
-1
11K
135


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan