- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pakar: Kita Sedang Menciptakan Monster dan Mengundang Tirani Datang


TS
antikebasukian
Pakar: Kita Sedang Menciptakan Monster dan Mengundang Tirani Datang

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menuturkan, bangsa ini dengan sengaja dan sistematis sedang membangun sebuah sistem pemerintahan tirani.
Menurutnya, hal itu menyusul telah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Adapun salah satu pasalnya membahas mengenai pemidanaan masyarakat yang menghina parlemen.
Di sisi lain, lanjut Margarito, lembaga legislator pun juga tengah membahas mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang salah satu pasalnya mengenai penghinaan presiden.
Diketahui, Pasal 263 ayat (1) RKUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
“Dalam (UU) MD3 DPR tidak boleh dikritik, di KUHP sekarang Presiden tidak boleh dihina pula. Kita sedang menciptakan monster dan mengundang tirani datang," ucap Margarito dalam paparannya pada acara diskusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/3).
Lebih lanjut, Margarito menuturkan, arah kebijakan yang terus dibuat itu dinilainya telah memalukan bangsa. Apalagi, pembahasannya pun disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.
"Kita mesti jujur, ini UU kan produknya DPR dan pemerintah. Jangan kita undang lagi tiran-tiran dan bikin monster baru yang bisa memukul martabat bangsa," pungkasnya.
ruko
entah apa maksudnya pemerintah dan dpr baik buat uu semacam ini
padahal presiden maupun dpr sejatinya adalah jongos dari rakyat, rakyat sebagai tuannya
tapi sekarang jongos2 ini malah masing2 proteksi diri agar tidak bisa di kritik dicaci maki tuannya
lalu kita sebagai rakyat yg makin hari makin terlantar makin blangsak hidupnya apa harus diam saja?

2
2.1K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan