Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
DKI Butuh Bukti Tambahan untuk Tutup Alexis
27 Maret 2018 17:02 WIB

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan bukti tambahan untuk menutup anak usaha Alexis. Bukti tersebut diperlukan agar tidak ada bantahan.

"Untuk menjatuhkan harus ada bukti yang sahih. Kalau misalnya di pengadilan ada perlawanan atau mereka menolak membantah kita harus ada data-datanya," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.

Tinia mengaku sedang mempersiapkan kasus Alexis dari berbagai segi, terlebih segi hukum. Namun, Tinia enggan berbicara lebih jauh terkait penutupan Alexis.

"Saya mohon dengan sangat jangan ini dulu dong. Kami sama-sama sedang menyelimuti," ujarnya.

Tinia mengingat agar seluruh tempat hiburan malam di Ibu Kota mengikuti Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pergub itu bertujuan agar pelaku usaha pariwisata menunjukkan sikap bertanggung jawab atas keseluruhan usaha yang dijalaninya.

Dalam Pergub itu dikatakan, sanksi pelanggaran berupa pencabutan izin induk usaha tersebut. Misalnya, jika terjadi pelanggaran perda di sebuah kafe dalam hotel, izin induk hotel tersebut juga akan dicabut. Satu manajemen yang mempunyai beberapa unit usaha hanya sekali mengajukan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

https://www.medcom.id/nasional/metro...k-tutup-alexis

Masuk pengadilan nih..

Quote:
0
1.8K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan