Quote:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mematangkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 dalam waktu dekat. nantinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dapat menerima keduanya sebelum hari raya lebaran 2018.
"Saat ini masih disiapkan, jadi sabar. Tapi pastinya untuk THR (cair) sebelum Lebaran. Tunggu Peraturan Pemerintahnya selesai," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di kantornya, Jakarta, Senin 26 Maret 2018.
THR dipastikan, dikasih sebelum Lebaran, gaji dan pensiun ke-13 diberikan sebelum anak masuk sekolah. Peraturan Pemerintah (PP)nya biasanya diselesaikan sekaligus, mungkin antara April atau Mei.
"Pencairannya beda, kan sekolah sama Lebaran beda. Lebaran dulu baru sekolah. Supaya engggak dihabiskan sekaligus, pensiunan dapat juga,"
Terakhir, kata dia semua yang bekerja di bidang pemerintahan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang sudah diputuskan."Semua dapat, para aparatur pemerintah sesuai dengan amanat UU APBN," katanya.