- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Putusan PK Sangat Cepat, MA: Perkara Ahok Penting


TS
andika.1stravel
Putusan PK Sangat Cepat, MA: Perkara Ahok Penting

Putusan PK Sangat Cepat, MA: Perkara Ahok Penting
VIVA – Majelis hakim Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Semua alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis. Oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan," kata Suhadi, juru bicara MA, Senin, 26 Maret 2018.
Putusan PK ini lebih cepat dari perkiraan. Karena sebelumnya, penasihat hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, memperkirakan PK baru diputuskan paling cepat tiga bulan lagi.
Menurut Suhadi, keputusan penolakan PK dibacakan majelis hakim MA pada pukul 16.00 WIB. PK Ahok sangat cepat diputus dengan alasan kasus ini merupakan kasus penting yang harus diprioritaskan.
"Itu tergantung majelis yang bersangkutan, memandang itu perkara penting, ya diprioritaskan," kata Suhadi.
Diketahui, Ahok mengajukan PK melalui penasihat hukumnya pada 2 Februari 2018. Intinya dalam PK itu, Ahok merasa ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara penistaan agama yang didakwakan padanya.
Dalam vonis tingkat pertama itu, Ahok diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
________
Biar suasana kondusif di tahun politik takutnya ada demo berjilid
VIVA – Majelis hakim Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Semua alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis. Oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan," kata Suhadi, juru bicara MA, Senin, 26 Maret 2018.
Putusan PK ini lebih cepat dari perkiraan. Karena sebelumnya, penasihat hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, memperkirakan PK baru diputuskan paling cepat tiga bulan lagi.
Menurut Suhadi, keputusan penolakan PK dibacakan majelis hakim MA pada pukul 16.00 WIB. PK Ahok sangat cepat diputus dengan alasan kasus ini merupakan kasus penting yang harus diprioritaskan.
"Itu tergantung majelis yang bersangkutan, memandang itu perkara penting, ya diprioritaskan," kata Suhadi.
Diketahui, Ahok mengajukan PK melalui penasihat hukumnya pada 2 Februari 2018. Intinya dalam PK itu, Ahok merasa ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara penistaan agama yang didakwakan padanya.
Dalam vonis tingkat pertama itu, Ahok diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
________
Biar suasana kondusif di tahun politik takutnya ada demo berjilid

Diubah oleh andika.1stravel 26-03-2018 12:35
0
5.7K
79


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan