Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ferina.Avatar border
TS
ferina.
Ombudsman: Anies Kompeten Tata Tanah Abang
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180326144012-20-285960/ombudsman-anies-tak-kompeten-tata-tanah-abang

Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia menilai Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kompetensi saat menata Pedagang Kaki Lima di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. Ombudsman menemukan sejumlah tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penataan.

Plt Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan penyimpangan prosedur.

"Gubernur melakukan tindakan tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL ini," kata Dominikus di kawasan Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin(26/3).

Lihat juga:

Omzet Pedagang Blok G Anjlok sejak PKL Menjamur di Jatibaru
Ketidakcakapan Anies ini menurut Dominikus nampak jelas karena Anies juga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan matang.

Anies menabrak tugas Dinas UKM yang harusnya melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 266 Tahun 2016.

"Gubernur terkesan terburu-buru dan parsial, karena jelas Pemprov belum memiliki rencana induk penataan PKL serta peta jalan PKL di Jakarta," kata dia.

Dominikus juga menemukan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Pemprov sebab saat menutup Jatibaru. Anies tak terlebih dulu meminta izin kepada pihak Polda Metro Jaya padahal dalam ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkatan Jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus seizin Polri.

Maka kata Dominikus, pihak Pemprov DKI harus segera melakukan perbaikan atau langkah korektif terkait penataan Tanah Abang ini.

"Buka kembali jalan Jatibaru sesuai dengan fungsinya semula," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama sejak Desember 2017. Ketika itu Anies Baswedan memindahkan PKL ke Jalan Jatibaru Raya. Akibatnya, jalan di depan stasiun Tanah Abang itu pun ditutup.

Penutupan Jalan Jatibaru menuai protes sopir angkutan kota, karena penutupan itu membuat pendapatan sopir angkot menurun. Tak hanya itu, penutupan jalan Jatibaru itu membuat sejumlah kelompok melaporkan Anies ke polisi, salah satunya Cyber Indonesia.

Cyber Indonesia menduga Anies melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru. Mereka juga menilai penutupan Jalan Jatibaru yang diperuntukan untuk lapak PKL belum memiliki payung hukum.

Ombudsman: Anies Tak Kompeten Tata Tanah Abang

NGOAHAHAHA emoticon-Leh Uga
Diubah oleh ferina. 26-03-2018 09:29
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan