Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

penjara.2tahunAvatar border
TS
penjara.2tahun
Mahkamah Agung tolak PK Ahok
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/3).

Dia menjelaskan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.


"Tidak dikabulkan alasan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan," katanya.

Menurutnya, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya," katanya.

Berkas PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Selain Hakim Artidjo, Hakim Salman Luthan dan Hakim Sumardijatmo, didapuk mendampingi.

Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Ahok mengaku belum mendengar jika PK yang diajukan kliennya sudah diputus Hakim MA.

"Belum, maaf saya belum dapat kabar apapun dari MA," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, saat dikonfirmasi merdeka.com melalui pesan singkat.

https://m.merdeka.com/peristiwa/mahkamah-agung-tolak-pk-ahok


vero lansung tersenyum, makin lengket deh gue ama godplen, lo sono ama ipul jamil



Mahkamah Agung tolak PK Ahok
0
1.6K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan