- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MA Tolak PK Ahok


TS
victimofgip.414
MA Tolak PK Ahok
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margono.
"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin (26/3/2018).
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margono.
"Baru saja diketok," ujar Suhadi.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.
"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin (26/3/2018).
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margono.
"Baru saja diketok," ujar Suhadi.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.
https://m.detik.com/news/berita/d-39...677.1503834317
Mampus luh..
Masih ngeyel kalau nggak merasa bersalah? Sekali biang SARA akan tetap biang SARA.
Dulu minta hakim Artidjo bukan? Apalagi kalau sempat ente kasasi kemarin. Dijamin hukuman ente akan nambah. Makanya ente nggak berani kasasi karena maunya PK supaya hukuman ente tidak tambah berat
Ane pernah membuat pernyataan di BP sini kalau 99% PK si Hoktod akan ditolak.
Diubah oleh victimofgip.414 26-03-2018 09:52
0
5.3K
126


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan