- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Bagaimana cara mengurus proses balik nama harta warisan ?
TS
anggela.putri
Bagaimana cara mengurus proses balik nama harta warisan ?
saya punya kasus. Pembagian waris dilakukan secara acungan (tidak tertulis) antara ahli waris A, B dan C. Ketika Ahli waris A mengurus balik nama atas warisan yang diterima, ahli waris B dan C bersedia memberikan tanda tangan untuk proses balik nama . Dan ketika ahli waris "B" mengurus balik nama atas wariisan tersebut juga mendapatkan tanda tangan dari ahli waris yang lain. Tapi, ketika ahli waris"C" ingin mengurus balik nama, ahli waris A dan B tidak mau menadatangani proses balik nama tersebut.
Pertanyaanya :
1. Bagaimana cara mengurus masalah Ahli waris yang tidak mau tanda tangan tersebut dalam pembagian wais non islam?
mohon bantuannya teman teman
Pertanyaanya :
1. Bagaimana cara mengurus masalah Ahli waris yang tidak mau tanda tangan tersebut dalam pembagian wais non islam?
mohon bantuannya teman teman
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 0 suara
bagaimana cara mengurus proses balik nama harta warisan ?
Gugatan
0%
Penetapan pengadilan
0%
Diubah oleh anggela.putri 26-03-2018 09:09
0
1.2K
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan