Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dua kasus prostitusi online di Aceh dalam enam bulan

Pekerja seks komersial (PSK) online yang dihadirkan saat ekspos kasus di Polresta di Banda Aceh, Aceh, Jumat (23/3/2018)
Provinsi Aceh tak kalis dari isu prostitusi. Personel Reskrim Polresta Banda Aceh kembali membongkar praktik prostitusi online (daring) di Banda Aceh. Polisi menangkap satu orang tersangka muncikari dalam sebuah operasi penyamaran.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh membongkar praktik prostitusi daring di sebuah hotel di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (21/3/2018) malam. Dari hasil pemeriksaan awal, muncikari pramuriaan daring ini merupakan mahasiswa asal Sumatera Utara.

Penangkapan bermula ketika Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat. Praktik prostitusi daring dilaporkan berlangsung melalui media sosial WhatsApp.

Dua petugas polisi pun menyamar dan memesan dua perempuan dengan tarif masing-masing Rp2 juta. Sesuai jadwal yang telah disepakati, pelaku yang diduga muncikari berinisial MRS mengantar dua orang perempuan ke hotel di wilayah Aceh Besar.

Dua perempuan itu lalu ditinggal di dalam kamar bersama dua anggota yang menyamar. MRS yang bermaksud pulang setelah transaksi berlangsung, akhirnya dicegat di parkiran hotel beserta barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta serta telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bisnisnya.

Dilaporkan GoAceh, ekspos kasus dilakukan di markas Polresta Banda Aceh, Jumat (23/3). Para pelaku dihadirkan dengan mengenakan topeng kupu-kupu. Tujuh perempuan yang masih berstatus mahasiswi merupakan warga Aceh, dan satu orang lelaki muncikari yang berasal dari Sumatera Utara.

'Pengakuan mereka karena ekonomi, gaya hidup seperti fashion atau perawatan tubuh seperti manipedi (manikur dan pedikur), dan beli barang elektronik handphone,' kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto, dalam jumpa pers.

Ketujuh perempuan berusia di atas 21 tahun. Mereka disebut melakukannya dengan sadar, dan sudah dua tahun menjalankannya. "Masing-masing yang diduga PSK ini sudah melakukan melebihi satu kali, sudah pernah dipesan,' imbuh Trisno.

Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Seperti dilansir Humas Polresta Banda Aceh, kedua tersangka adalah MRS alias AN (28), dan perempuan berinisial AY, yang diduga berprofesi juga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Kedua pelaku dikenakan pasal 25 ayat (2) Jo pasal 6 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan hukuman cambuk," ungkap Trisno Riyanto.
Bukan kasus pertama
Pada Oktober 2017, Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh juga pernah membongkar praktik prostitusi online di Banda Aceh. Dalam operasi tersebut, polisi menciduk AI (24), pria warga Simeulue, Aceh, yang diduga sebagai muncikari.

Selain AI, enam perempuan lain yang disebut polisi sebagai korban dari praktik pramuriaan terselubung turut ditangkap. Mereka ditangkap di sebuah hotel berbintang di lintasan Lambar-Banda Aceh.

Seperti dilansir Serambi News, AI mengaku sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Dia belajar dari seorang perempuan yang juga muncikari. Adapun keenam perempuan yang "dijajakan", dihubungkan oleh perempuan itu kepada AI.

AI bahkan tidak kenal dengan para korban, karena dia menggunakan rekannya berinisial N untuk menjemput mereka bila ada pesanan. Para perempuan tersebut "dijajakannya" dengan tarif Rp800.000 hingga Rp1,5 juta. Lokasi transaksi pun berpindah-pindah untuk mengelabui aparat.

Pria N ini turut menjadi tersangka, dan saat itu masih dalam buruan polisi. AI bersama rekannya N menggunakan media sosial seperti Instagram, WhatsApp, Facebook, dan sejumlah media sosial lainnya. N berperan mencari PSK untuk melayani pesanan.

Terbongkarnya bisnis haram inipun berkat penyamaran petugas kepolisian. Kapolresta Banda Aceh saat itu, Kombes T. Saladin, menyatakan praktik prostitusi online ini berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan AI yang populer dengan sebutan "papi", PSK yang didapatnya berasal dari berbagai daerah di luar Aceh. Para PSK yang disebut korban oleh kepolisian itu, tidak punya pekerjaan tetap.

"Korban yang kita mintai keterangan tidak ada pelajar dan mereka dari luar Banda Aceh. Tidak ada mahasiswa," ungkap Kombes Saladin dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/10/2017), dalam laporan Detikcom.

Tersangka AI dijerat pasal 296 KUHP Jo 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 1,5 tahun. Sedangkan rekannya berinisial N yang masih buron bisa dikenakan UU ITE, karena mempergunakan media sosial untuk menjalankan prostitusi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...lam-enam-bulan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Semangat Punks Reformasi menolak reklamasi Teluk Benoa

- Apa dampak perang dagang AS-Tiongkok bagi Indonesia

- Joging politik Jokowi dan pendamping Prabowo

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
11.7K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan