Kaskus

News

ferina.Avatar border
TS
ferina.
Bayar pakai cek kosong, Habib Husin tipu ratusan juta rupiah
Husin Bin Alwi alias Habib Husin harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/03/2018).

Pria keturunan Arab warga Jl Ampel Cempaka, Surabaya ini menjadi terdakwa dalam kasus penipuan jual beli mobil Alpard.

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan Moch Rizal selaku korban.

Saksi korban menyatakan, penipuan yang dilakukan oleh terdakwa berawal dari jual beli mobil Toyota Alphard B 818 NIS. Menurut Rizal, terdakwa yang mengaku sebagai keturunan ulama besar ini melakukan pembayaran menggunakan cek kosong.

“Dalam jual beli, kami sepakati harga Rp530 juta, namun saya baru menerima uang Rp150 juta, dan sisanya dibayar menggunakan cek kosong,” terang saksi Rizal dalam memberikan keterangan.

Saksi juga menjelaskan, sebelum meemberikan dua lembar cek masing-masing Rp 200 juta dan 130 juta, terdakwa pernah menyatakan akan mentransfer Rp50 juta namun tidak pernah terealisasi.

“Setelah ikatan jual beli, terdakwa bilang akan mentransfer Rp 50 juta, tapi sampai sekarang tidak ada. Dan Cek yang diberikan, dia minta klarifirkasi dulu sebelum dikliring,” tambah saksi.

Disinggung adanya upaya saksi menemui terdakwa sebelum dilaporkan kepihak berwajib, Rizal menyatakan dirinya sudah berusaha menemui dengan mendatangi rumhanya, namun tidak pernah bertemu.” Sudah sering pak Hakim,” ungkapnya.

Ditemui usai sidang, saksi Rizal menyatakan dirinya sudah sangat percaya, mengingat terdakwa selama ini mengaku sebagai habib dan keturunan ulama besar. “Kami percaya, selama ini terdakwa dikenal sebagai Habib, dan kami tidak menyangka ternyata itu hanya kedok,” pungkasnya.

Sementara H. Syafi’i, yang mengaku sebagai korban terdakwa menyatatakan hal serupa. Terdakwa yang selama ini dikenal tekun beribadah merupakan penipu sehingga dirinya mengalami kerugian sebesar Rp3,7 miliar. “Kami tidak menyangka, ternyata selama ini agama hanya dijadikan kedok,” ungkapnya.

Disinggung adanya keterlibatan orang lain, H. Syafi’i menyatakan behawa istrinya mengetahui bahkan dua lembar cek yang diberikan saksi (korban) Rizal, juga turut tanda tangan.” Sejak kasus ini dilaporkan, istrinya tidak pernah kelihatan lagi,” pungkasnya yang juga akan melaporkan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mendakwanya dengan pasal 378 KUHP dan diancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

https://www.lensaindonesia.com/2018/03/21/bayar-pakai-cek-kosong-habib-husin-tipu-ratusan-juta-rupiah.html

NGOAHAHA emoticon-Leh Uga
1
3K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan