Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

takebeer212Avatar border
TS
takebeer212
Ini Pergub yang Digunakan Anies sebagai Dasar Tutup Alexis
Ini Pergub yang Digunakan Anies sebagai Dasar Tutup Alexis

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menutup Grup Alexis. Ide dasar penutupan Alexis adalah peraturan gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pariwisata menggantikan Pergub Nomor 179 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pergub baru tersebut ditandatangani Anies pada tanggal 12 Maret 2018. Terdapat beberapa pasal baru yang dapat menindak tempat hiburan malam yang melanggar.

Aturan yang ada pada pasal 55 yang menyederhanakan proses penindakan tempat hiburan yang melanggar karena terlibat dalam tindak prostitusi seperti di Alexis. Tempat hiburan dapat ditindak dengan laporan warga ataupun hasil investigasi media.

Pencabutan izin juga akan dilakukan langsung tanpa melalui teguran tertulis yang bertahap dari satu sampai tiga. Setiap pengusaha yang mempunyai beberapa unit usaha akan ditutup semua grup usahanya meski hanya ditemukan pelanggaran di salah satu jenis tempat usaha.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan laporan media atau warga bisa menjadi dasar penutupan tempat hiburan. Dia mengatakan dengan Pergub tersebut, Pemprov DKI bisa melakukan penutupan tanpa ada proses tangkap tangan langsung.

"Loh begini, kalau misalnya contoh nih di rumah kecurian, apakah saya harus memanggil petugas untuk melakukan pengulangan atas pencuriannya? Betul nggak? Tolong diulang pencurinya sudah masuk ke rumah agar bisa dibuktikan oleh penyidik? Ya nggak lah, kita lapor," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).



Baca Juga: Alexis akan Ditutup: dari Karaoke, Bar, hingga Restoran

Anies mengatakan laporan media massa dan warga bisa digunakan untuk Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar bertindak. Laporan pun akan memiliki kekuatan karena sudah ada BAP.

"Dengan BAP itu maka laporannya jadi memiliki kekuatan kan gitu ya. Jadi bukan sumir, justru itu lah nature-nya penegakan hukum. Tapi kalau semua harus dilakukan tangkap tangan, nanti kalau ada pencurian, lalu lapor polisi, lalu wah kami harus tangkap tangan, terus anda gimana?" jelas Anies.

Selain tegas terhadap prostitusi, Pergub baru tersebut juga memberlakukan hal yang sama bila ada tempat hiburan yang melakukan pelanggaran terkait narkoba dan perjudian. Peraturan tersebut ada di pasal 54 dan pasal 56.

Baca Juga: Anies akan Disiplinkan Pejabat DKI yang Bocorkan Penutupan Alexis

Pergub Nomor 18 Tahun 2018 ini nantinya juga akan memudahkan pengusaha dalam mengajukan izin usaha. Pengusaha yang memiliki usaha hiburan lebih dari satu hanya perlu satu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Kalau ada pelanggaran, ya dicabut seluruhnya. Kalau ketahuan ya ditutup semua. Buat pengusaha, dengan adanya pergub ini nggak perlu urus izin banyak-banyak, cukup mengusulkan satu TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), misalnya hotel. Dengan begitu konsisten dong usaha, tidak boleh melanggar," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Edy Junaedi saat dihubungi wartawan, Kamis (8/3).

Baca Juga: Ini Profil Toni Bako yang Tegas Tegakkan Aturan Tempat Hiburan

Berikut bunyi pasal 54-56 yang digunakan Anies sebagai dasar untuk menindak tegas tempat hiburan yang melanggar:

Pasal 54
(1) Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dan i media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.
(2) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas.
(3) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar usulan yang disampaikan oleh Dinas.
(4) Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan zat psikotropika lainnya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.


Pasal 55
(1) Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf k berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan menyajikan
dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.
(2) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Dinas.
(3) Pencabutan TDUP sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar usulan yang disampaikan oleh Dinas.
(4) Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/ atau prostitusi dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Pasal 56
(1) Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf u berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dan dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya kegiatan perjudian di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.
(2) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Dinas.
(3) Pencabutan TDUP sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar usulan yang disampaikan oleh Dinas.
(4) Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran terjadinya kegiatan perjudian dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Sumur


Pertama :
Pergub 12 Maret 2018 mau dipake buat nutup alexis berdasarkan laporan Tempo tgl 30 Jan 2018.
Gagal total krn bukti lama gak bisa dipake.

Kedua :
Pasal 55 ayat 1.  Itu bakal rentan untuk digugat krn bertentangan dgn penegakkan hukum yg berazaskan keadilan berimbang antara pelapor & terlapor, melalui keputusan pengadilan.  Kecuali ada undang2 setingkat negara sperti kasus2 penangkapan KPK, terorisme atau BNN.

tapi yg disalahin malah anak buah krn bocorin rencana penutupan tsb, penzoliman namanya
emoticon-No Hope
Diubah oleh takebeer212 23-03-2018 05:11
0
1.8K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan