- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Inilah Dibalik Fenemona Rekam Video Mesum, Sebarkan Hingga Menjadi Viral
TS
sukafhoto
Inilah Dibalik Fenemona Rekam Video Mesum, Sebarkan Hingga Menjadi Viral
Quote:
Beberapa tahun terakhir ini Indonesia selalu dihebohkan dengan beredarnya video mesum entah itu diperankan oleh sepasang kekasih atau bukan, selalu menjadi viral di kalangan masyarakat. Terbaru Indonesia kembali diguncang video mesum yang melibatkan beberapa anggota militer dengan seorang wanita. Sontak video yang menghebohkan itu mengingatkan kita kembali akan video-video serupa yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Aktivitas hubungan intim layaknya suami istri itu direkam dan tersebar di dunia maya. Pemeran di video itu pun tidak tanggung-tanggung mulai dari yang belia hingga yang dewasa, bahkan anak-anak. Menariknya aktivitas merekam video hubungan intim layaknya suami istri ini atau lebih sering disebut "video mesum" ini menjamur seakan-akan tak pernah lenyap.
Sebenarnya apa sih penyebab fenemona rekam video, lalu menyebarkannya hingga membuat heboh senusantara ini?
Jika diamati, fenomena rekam video mesum ini tidak lepas dari motif seseorang.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel seperti yang di muat di berita online Merdeka, berpendapat,
Sementara itu, psikolog Dinasti Widarsari, M. Psi., berpendapat,
Sementara itu terkait motif menyebarkan video mesum didasari oleh "rasa penasaran" seperti yang diungkapkan dr. Andi spKJ, FAPM dari Klinik Psikosomatik RS Omni Alam Sutera.
Beliau menjelaskan,

Lantas mengapa video mesum menjadi viral?
Menurut Pakar Teknologi Informasi, Ruby Alamsyah,
Sedang dari sisi hukum orang yang menyebarkan video mesum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan atau paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250juta dan paling banyak Rp. 6 Milliar.
Pasal yang mengatur pelarangan menyebarluakan konten pornografi yaitu Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi "“setiap orang dilarang…., memiliki atau menyimpan,…menyebarluaskan…produk pornografi” dan ancaman pidana diatur di dalam Pasal 29 UU 44/2008.
Kemudian UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menegaskan pelarangan penyebaran konton pornografi ini.
Bagi yang melanggar undang-undang ini dikenakan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda sebanyak Rp. 1 Milliar (pasal 54 ayat 1 UU ITE)
Lalu bagaimanakah dampak yang diakibatkan dari tersebarnya video mesum itu terutama terhadap pemerannya?
Menanggapi hal itu, psikolog klinis dewasa, Wulan Ayu Ramadhani, M.Psi, menyatakan:
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa motif seseorang merekam video mesum karena didasari ego yang dimiliki. Entah itu karena senang melihat 'dirinya yang menjadi pemain utamanya' atau juga sebagai bahan evaluasi performanya diranjang, bahkan juga sebagai kenang-kenangan. Sedangkan motif menyebarkannya bisa karena penasaran dan balas dendam. Sementara faktor yang membuatnya menjadi viral adalah konten dan tokoh di dalam video tersebut apakah publik figur atau lembaga, intstitusi tertentu. Sementara dampak psikologis yang ditimbulkan yaitu stress, trauma, shock, dan tekanan dari orang-orang sekitar/lingkungan, hilangnya rasa empati kepada korban dalam hal ini pemeran di dalam video tersebut.
Aktivitas hubungan intim layaknya suami istri itu direkam dan tersebar di dunia maya. Pemeran di video itu pun tidak tanggung-tanggung mulai dari yang belia hingga yang dewasa, bahkan anak-anak. Menariknya aktivitas merekam video hubungan intim layaknya suami istri ini atau lebih sering disebut "video mesum" ini menjamur seakan-akan tak pernah lenyap.
Sebenarnya apa sih penyebab fenemona rekam video, lalu menyebarkannya hingga membuat heboh senusantara ini?
Jika diamati, fenomena rekam video mesum ini tidak lepas dari motif seseorang.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel seperti yang di muat di berita online Merdeka, berpendapat,
"adegan intim layaknya suami istri yang direkam bisa saja didorong oleh motif keisengan, kesenangan, atau kejahatan dalam arti membuat sesuatu yang bisa dipakai sebagai instrumen pemerasan dan sebagainya" (merdeka 4/11/17).
Sementara itu, psikolog Dinasti Widarsari, M. Psi., berpendapat,
"alasan orang suka dan mau merekam video adegan mesum karena 'Ego' yang dimiliki. Ego dan alam bawah sadar mendorong seseorang untuk mendokumentasikan adegan ranjang dan sangat jarang untuk sengaja di sebar. Kendati demikian, kecerobohan bisa menjadi faktor penyebab video tersebut tersebar" (Liputan 6, 23/10/15)
Sementara itu terkait motif menyebarkan video mesum didasari oleh "rasa penasaran" seperti yang diungkapkan dr. Andi spKJ, FAPM dari Klinik Psikosomatik RS Omni Alam Sutera.
Beliau menjelaskan,
" `rasa penasaran` bisa menjadi motif seseorang untuk menonton hingga menyebarkan video mesum. Ditambah lagi dengan embel-embel di dalam judulnya. Bahkan rasa penasaran tersebut juga mendorong orang-orang yang biasanya tidak pernah menonton film porno (mesum) menjadi ikut-ikutan untuk menontonnya." (detikhealt, 27/10/17)

Lantas mengapa video mesum menjadi viral?
Menurut Pakar Teknologi Informasi, Ruby Alamsyah,
"Ada beberapa produk digital yang bermuatan pornografi bisa menjadi viral yaitu kontennya yang baru dan pemerannya merupakan publik figur atau terkait dengan sesuatu yang menarik" (hukum online, 27/11/17)
Sedang dari sisi hukum orang yang menyebarkan video mesum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan atau paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250juta dan paling banyak Rp. 6 Milliar.
Pasal yang mengatur pelarangan menyebarluakan konten pornografi yaitu Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi "“setiap orang dilarang…., memiliki atau menyimpan,…menyebarluaskan…produk pornografi” dan ancaman pidana diatur di dalam Pasal 29 UU 44/2008.
Kemudian UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menegaskan pelarangan penyebaran konton pornografi ini.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Bagi yang melanggar undang-undang ini dikenakan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda sebanyak Rp. 1 Milliar (pasal 54 ayat 1 UU ITE)
Lalu bagaimanakah dampak yang diakibatkan dari tersebarnya video mesum itu terutama terhadap pemerannya?
Menanggapi hal itu, psikolog klinis dewasa, Wulan Ayu Ramadhani, M.Psi, menyatakan:
"Jika video itu tersebar dan sampai kepada keluarga ataupun orang terdekat si pemeran video tersebut, shock, stress maupun trauma akan dirasakan oleh keluarga dan orang terdekatnya. Kemudian dampak lainnya hilangnya empati dan kepekaan terhadap korban dalam hal ini si pemeran video tersebut menjadi memudar " (detikhealth, 29/10/17)
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa motif seseorang merekam video mesum karena didasari ego yang dimiliki. Entah itu karena senang melihat 'dirinya yang menjadi pemain utamanya' atau juga sebagai bahan evaluasi performanya diranjang, bahkan juga sebagai kenang-kenangan. Sedangkan motif menyebarkannya bisa karena penasaran dan balas dendam. Sementara faktor yang membuatnya menjadi viral adalah konten dan tokoh di dalam video tersebut apakah publik figur atau lembaga, intstitusi tertentu. Sementara dampak psikologis yang ditimbulkan yaitu stress, trauma, shock, dan tekanan dari orang-orang sekitar/lingkungan, hilangnya rasa empati kepada korban dalam hal ini pemeran di dalam video tersebut.
Referensi :
DetikHealth
Liputan6
Hukum Online
Sumber ilustrasi foto : google
Diubah oleh sukafhoto 26-02-2018 14:45
0
6.6K
Kutip
49
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan