- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PP tentang impor garam dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016.


TS
mendoan76
PP tentang impor garam dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016.
[# LINK_TEXT #] bagus, Silakan lihat! https://m.katadata.co.id/berita/2018/03/19/disebut-tabrak-aturan-pp-impor-garam-bakal-digugat-ke-ma
PP tentang impor garam dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016.
Senin 19/3/2018, 19.34 WIB
Yuliawati
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewenangan impor garam industri. Aturan baru tersebut mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin menilai, PP tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 disebutkan rekomendasi impor seharusnya dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rencananya dalam waktu dekat timnya akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung. "Peraturan Pemerintah seharusnya tak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Ini namanya tabrak aturan," kata Jakfar dihubungi Katadata, Senin (19/3).
Dari salinan PP Nomor 9 Tahun 2018 yang diperoleh Katadata.co.id, kewenangan impor komoditas perikanan dan pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan kepada menteri perindustrian.
Adapun standar mutu impor garam industri dalam Pasal 5 aturan tersebut memiliki persayaratan memiliki kandungan natrium klorida (NaCl) 97% atau lebih di bawah 100% dihitung dari basis kering.
Lebih lanjut, Pasal 6 menyebutkan persetujuan impor komoditas perikanan dan pergaraman untuk industri sesuai rekomendasi menteri perindustrian akan diterbitkan oleh menteri perdagangan. Pasal 7 selanjutnya menegaskan izin impor garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri untuk 2018 ditetapkan sebanyak 2,3 juta ton yang dinyatakan berlaku mengikat.
++++
Impor 3,7 Juta Ton, Asosiasi Petani Garam: Akhirnya Kami yang Mati…
zahid – Senin, 3 Rajab 1439 H / 19 Maret 2018 14:30 WIB
Eramuslim – Keinginan pemerintah mengimpor 3,7 ton garam industri mendapat penolakan keras dari petani garam Indonesia. Pasalnya kebijakan ini dinilai dapat mematikan industri garam nasional yang kebanyakan terdiri dari petani.
Polemik pun terjadi di tubuh pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berwenang menerbitkan rekomendasi, hanya merestui impor sebanyak 1,8 juta ton. Ini dilakukan karena masih ada sisa stok garam impor dari tahun 2017.
KKP berdalih ingin melindungi garam produksi lokal. Apalagi, dalam beberapa bulan ke depan, akan masuk panen raya garam.
Disisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan kuota garam impor untuk industri pada 2018 sebanyak 3,7 juta ton dengan alasan belasan industri aneka pangan, terancam berhenti berproduksi akibat kehabisan stok garam.
Kisruh ini segera berakhir dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018, yang mencabut kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri, dari KKP ke Kementerian Perindustrian.
“Kalau dari pihak petani, kepentingan kami bukan di situ. Siapa pun yang mengurus kami, itu terserah. Silakan saja dari pemerintah. Tapi harus benar,” ujar Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Jakfar Sodikin kepada Kumparan menanggapi kisruh garam di tubuh pemerintah.
Berikut wawancara Jakfar Sodikin soal kisruh impor garam, Senin (19/03):
Pemerintah mengalihkan kewenangan rekomendasi impor garam dari KKP ke Kemenperin. Tanggapan Anda?
Kalau menurut saya rekomendasi harus tetap di KKP kerena UU menyatakan begitu. UU No. 7 Tahun 2016 (tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Red.) ‘kan masih berlaku. PP ‘kan tidak bisa menabrak UU.
Walaupun sebenarnya, kalau dari pihak petani kepentingan kami bukan di situ. Siapa pun yang mengurus kami itu terserah. Silakan saja dari pemerintah. Tapi harus benar.
Berarti PP ini tidak tepat?
Sebelum rekomendasi impor garam industri 1,8 juta ton dikeluarkan dari KKP, realisasi (impor garam industri) sudah 2,37 juta ton. Sebelum rapat (Rakor di Menko Perekonomian, Red.) izin impor sudah keluar di 4 Januari 2018. Saat Rakor, Ratas itu sudah keluar izinnya. Jadi kami melihat pemerintahan yang amburadul, jadi kaya tidak harmonis satu instansi dengan yang lain.
Pemerintah sudah putuskan kuota impor garam industri 3,7 juta ton. Apakah kebutuhannya sebanyak itu?
Ini membunuh petani garam secara perlahan-lahan, dengan cara mengurangi kesejahteraannya. Jadi gini dari segi 3,7 juta ton kami melihatnya begitu. Kalau untuk kebutuhan industri silakan mau impor.
Tapi tolonglah yang jujur yang fair, berapa sih kebutuhannya? Karena ‘kan kebutuhan itu terkait dengan bahan baku yang mereka butuhkan. Pertanyaan kami apakah industri kita meningkat 5%, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi kita?
Hitungan Anda, berapa kebutuhan garam impor untuk industri tahun ini?
Realisasi impor 2017 keseluruhan kalau enggak salah 2,4 juta ton. Sekarang impor diputuskan 3,7 juta ton. Itu meningkatnya 1,3 juta ton. Harusnya kalau pertumbuhan ekonomi 5%, penambahan kebutuhan 120 ribu ton. Katakanlah kalau pertumbuhan 10%, itu hanya nambah 240 ribu ton.
Ini kalau nambahnya 1,3 juta ton akan ada kelebihan 1 juta ton lebih, karena tidak terserap industri. Lalu kemana larinya? Kalau jadi garam konsumsi, yang akan terancam adalah petani garam, karena pasarnya dicukupi oleh garam impor. Pada akhirnya kami yang mati.
Memang kalau garam konsumsi kebutuhannya berapa?
Kalau untuk konsumsi itu jelas, 750 ribu ton. Tapi kan sudah dipenuhi produksi lokal. Kalau digelontor garam impor sampai 1 juta ton, ya jelas harga jatuh. Siapa lagi yang akan membeli? Kalau beras produksinya berlebih, ada Bulog yang menyerap beras di pasar. Tapi kan kalau di garam, enggak ada Bulog.
Jadi dengan ada masalah impor garam ini, harapannya apa?
Saya sudah tidak berharap lagi, jadi serahkan saja ke yang Maha Kuasa. Karena mereka itu, UU saja berani mereka tabrak, apalagi rakyat. (Kmpr/ram)
https://m.eramuslim.com/berita/nasional/pemerintah-impor-37-ton-asosiasi-petani-garam-akhirnya-kami-yang-mati.htm/3
+++++
Gimana koment agan2 ttg imfor garem 2018 inih..
Kalo ane sih miris aja liat imfor2 kyak gni..
Kasian petani2 garem lokal..



PP tentang impor garam dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016.
Senin 19/3/2018, 19.34 WIB
Yuliawati
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewenangan impor garam industri. Aturan baru tersebut mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin menilai, PP tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 disebutkan rekomendasi impor seharusnya dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rencananya dalam waktu dekat timnya akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung. "Peraturan Pemerintah seharusnya tak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Ini namanya tabrak aturan," kata Jakfar dihubungi Katadata, Senin (19/3).
Dari salinan PP Nomor 9 Tahun 2018 yang diperoleh Katadata.co.id, kewenangan impor komoditas perikanan dan pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan kepada menteri perindustrian.
Adapun standar mutu impor garam industri dalam Pasal 5 aturan tersebut memiliki persayaratan memiliki kandungan natrium klorida (NaCl) 97% atau lebih di bawah 100% dihitung dari basis kering.
Lebih lanjut, Pasal 6 menyebutkan persetujuan impor komoditas perikanan dan pergaraman untuk industri sesuai rekomendasi menteri perindustrian akan diterbitkan oleh menteri perdagangan. Pasal 7 selanjutnya menegaskan izin impor garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri untuk 2018 ditetapkan sebanyak 2,3 juta ton yang dinyatakan berlaku mengikat.
++++
Impor 3,7 Juta Ton, Asosiasi Petani Garam: Akhirnya Kami yang Mati…
zahid – Senin, 3 Rajab 1439 H / 19 Maret 2018 14:30 WIB
Eramuslim – Keinginan pemerintah mengimpor 3,7 ton garam industri mendapat penolakan keras dari petani garam Indonesia. Pasalnya kebijakan ini dinilai dapat mematikan industri garam nasional yang kebanyakan terdiri dari petani.
Polemik pun terjadi di tubuh pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berwenang menerbitkan rekomendasi, hanya merestui impor sebanyak 1,8 juta ton. Ini dilakukan karena masih ada sisa stok garam impor dari tahun 2017.
KKP berdalih ingin melindungi garam produksi lokal. Apalagi, dalam beberapa bulan ke depan, akan masuk panen raya garam.
Disisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan kuota garam impor untuk industri pada 2018 sebanyak 3,7 juta ton dengan alasan belasan industri aneka pangan, terancam berhenti berproduksi akibat kehabisan stok garam.
Kisruh ini segera berakhir dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018, yang mencabut kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri, dari KKP ke Kementerian Perindustrian.
“Kalau dari pihak petani, kepentingan kami bukan di situ. Siapa pun yang mengurus kami, itu terserah. Silakan saja dari pemerintah. Tapi harus benar,” ujar Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Jakfar Sodikin kepada Kumparan menanggapi kisruh garam di tubuh pemerintah.
Berikut wawancara Jakfar Sodikin soal kisruh impor garam, Senin (19/03):
Pemerintah mengalihkan kewenangan rekomendasi impor garam dari KKP ke Kemenperin. Tanggapan Anda?
Kalau menurut saya rekomendasi harus tetap di KKP kerena UU menyatakan begitu. UU No. 7 Tahun 2016 (tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Red.) ‘kan masih berlaku. PP ‘kan tidak bisa menabrak UU.
Walaupun sebenarnya, kalau dari pihak petani kepentingan kami bukan di situ. Siapa pun yang mengurus kami itu terserah. Silakan saja dari pemerintah. Tapi harus benar.
Berarti PP ini tidak tepat?
Sebelum rekomendasi impor garam industri 1,8 juta ton dikeluarkan dari KKP, realisasi (impor garam industri) sudah 2,37 juta ton. Sebelum rapat (Rakor di Menko Perekonomian, Red.) izin impor sudah keluar di 4 Januari 2018. Saat Rakor, Ratas itu sudah keluar izinnya. Jadi kami melihat pemerintahan yang amburadul, jadi kaya tidak harmonis satu instansi dengan yang lain.
Pemerintah sudah putuskan kuota impor garam industri 3,7 juta ton. Apakah kebutuhannya sebanyak itu?
Ini membunuh petani garam secara perlahan-lahan, dengan cara mengurangi kesejahteraannya. Jadi gini dari segi 3,7 juta ton kami melihatnya begitu. Kalau untuk kebutuhan industri silakan mau impor.
Tapi tolonglah yang jujur yang fair, berapa sih kebutuhannya? Karena ‘kan kebutuhan itu terkait dengan bahan baku yang mereka butuhkan. Pertanyaan kami apakah industri kita meningkat 5%, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi kita?
Hitungan Anda, berapa kebutuhan garam impor untuk industri tahun ini?
Realisasi impor 2017 keseluruhan kalau enggak salah 2,4 juta ton. Sekarang impor diputuskan 3,7 juta ton. Itu meningkatnya 1,3 juta ton. Harusnya kalau pertumbuhan ekonomi 5%, penambahan kebutuhan 120 ribu ton. Katakanlah kalau pertumbuhan 10%, itu hanya nambah 240 ribu ton.
Ini kalau nambahnya 1,3 juta ton akan ada kelebihan 1 juta ton lebih, karena tidak terserap industri. Lalu kemana larinya? Kalau jadi garam konsumsi, yang akan terancam adalah petani garam, karena pasarnya dicukupi oleh garam impor. Pada akhirnya kami yang mati.
Memang kalau garam konsumsi kebutuhannya berapa?
Kalau untuk konsumsi itu jelas, 750 ribu ton. Tapi kan sudah dipenuhi produksi lokal. Kalau digelontor garam impor sampai 1 juta ton, ya jelas harga jatuh. Siapa lagi yang akan membeli? Kalau beras produksinya berlebih, ada Bulog yang menyerap beras di pasar. Tapi kan kalau di garam, enggak ada Bulog.
Jadi dengan ada masalah impor garam ini, harapannya apa?
Saya sudah tidak berharap lagi, jadi serahkan saja ke yang Maha Kuasa. Karena mereka itu, UU saja berani mereka tabrak, apalagi rakyat. (Kmpr/ram)
https://m.eramuslim.com/berita/nasional/pemerintah-impor-37-ton-asosiasi-petani-garam-akhirnya-kami-yang-mati.htm/3
+++++
Gimana koment agan2 ttg imfor garem 2018 inih..
Kalo ane sih miris aja liat imfor2 kyak gni..
Kasian petani2 garem lokal..



0
2.5K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan