Kaskus

News

azizm795Avatar border
TS
azizm795
Miris, Pasutri Jual Bayi untuk Bayar Hutang Judi
Pasangan suami-istri AR (34) dan FS (25) ditangkap polisi karena tuduhan penjualan bayi untuk melunasi hutang pada bandar judi. AR bahkan ditahan petugas berwenang ketika sedang bermain kartu dengan taruhan uang di  kawasan Gang Harmonis Dalam, Pontianak, Jumat  (16/3).
Baca juga : Rizal Ramli: Banyak Lembaga Keuangan Internasional Penipu
"Saat dilakukan penangkapan, ibu bayi tersebut sedang bermain judi, sementara suaminya tidak ada di tempat, sehingga diamankan di tempat terpisah. Sementara bayinya saat ini dititipkan pada sang nenek" terang Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono, dalam keterangannya di Pontianak, Kamis (22/3) seperti dikutip dari  Antara. 
Adapun kasus ini diduga bermula ketika pasangan suami istri ini diberikan atau dipinjamkan uang oleh bandar judi sekitar Rp 2 juta sebagai modal judi dengan bandar tersebut. Sementara, dari pengakuan kedua orang tua bayi, perbuatan tersebut terpaksa dilakukan murni karena himpitan ekonomi.
Lebih lanjut, FS   mengungkapkan  hal itu  terpaksa dilakukan karena kalah main judi dan terlilit utang. "Ketika saya mau pulang, bandar judi itu tidak bolehkan dan menahan anak saya, tetapi saya juga bingung kalau pulang tidak bawa anak, pasti akan ditanya orang tua di rumah," ungkapnya.

Baca juga : Awal Tahun Baru Lahir 13.370 Bayi di Indonesia
Ia juga mengakui total utang mereka kepada bandar judi tersebut Rp1,7 juta. Rencananya uang itu akan dibayar kembali oleh suaminya.
Didi mengungkapkan kasus ini dapat terungkap karena laporan warga. "Kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat, dan ketika ditindaklanjuti ternyata memang benar dan hingga kini bandar judi masih dalam pengejaran," kata Kapolda lagi.
Baca juga : Sepanjang 2017 Ada 178 Bayi Dibuang ke Jalan
Kedua tersangka tersebut, melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat (1) UU No. 21/2017 atau pasal 88 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman delapan hingga 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: www.law-justice.co
0
993
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan