Kasus muncikari dan para anak didiknya memang ramai di linimasa. Apalagi sekarang jaman nya olshop. Banyak juga para muncikari dan pedagang daging yang buka lapak secara online seperti dalam berita berikut:
Quote:
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang mucikari prostitusi online, bernama Muhamad Alviansyah di hotel Cordex Lodan, Pademangan Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang melalui online itu, setelah memperoleh, informasi dari masyarakat.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya perdagangan orang melalui media sosial yang berada disekitar kawasan kita. Setelah adanya hal itu. Kita langsung menangkap pelaku," ujar Eko kepada wartawan, Senin (19/3/2018).
Ia menjelaskan, setelah menangkap pelaku Muhamad Alviansyah, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku lainnya yaitu bernama Suwarno Widjaja. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik mereka.
"Kita amankan, satu unit sepeda motor bernopol B 3126 URD, satu buah kartu akses hotel, uang tunai sebesar Rp1.400.000, dan dua buah Handphone," ungkapnya.
Kedua pelaku ini, akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
JUDUL BERITA ASLINYA : Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Jakarta Utara
SUMBER : https://news.okezone.com/read/2018/03/19/338/1874679/polisi-tangkap-mucikari-prostitusi-online-di-jakarta-utara
Duh gan, kasihan sekali ya,,,... Sungguh sayang seribu sayang, impian hidup kaya bergelimang harta benda gagal di depan mata karena tercyduk.
