Kaskus

News

dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Terbukti Terima Suap Rp 11 M, Politikus PKS Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Rp 11 M, Politikus PKS Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 21 Maret 2018 — 19:15 WIB

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, hukuman sembilan 9 penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu dinyatakan secara sah terbukti menerima uang suap hampir Rp11 miliar dari pengusaha, So Kok Aseng alias Aseng. Pemberian dilakukan terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Hastoko, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Widiana Adia pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta atau apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan tiga bulan,” lanjut Hastoko.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Yudi dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai hal yang memberatkan Yudi adalah tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatan Yudi tidak mendukung program pemerintah dari pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih Yudi menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR.

Sementara hal yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain kurungan badan, Yudi pun dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Hakim menyatakan, Yudi terbukti menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Aseng alias Aseng terkait dana optimalisasi untuk proyek yang ada di Kemen-PUPR melalui Kurniawan dan sejumlah perantara lainnya.

Yudi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (julian/yp)

https://www.jawapos.com/read/2018/03...-tahun-penjara
0
1.6K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan