Quote:
Online24, Sungguminasa – Dua mahasiswa yang menjadi pelaku pelemparan bom molotov di rumah kost milik warga bernama Tajuddin di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Senin (19/3/2018) lalu, berhasil di ringkus polisi.
Keduanya diketahui bernama Anwar (25) dan Aldi (21) ditangkap oleh personel Tim Anti Bandit Polres Gowa di dua tempat yang berbeda. Anwar ditangkap terlebih dahulu di Btn Sukma sementara Aldi ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Kota Makassar berdasarkan hasil pengembangan.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan kebakaran yang diterima Polres Gowa, setelah olah TKP ditemukan pecahan botol sehingga diketahui sumber apinya berasal dari bom molotov,” Kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Rabu (21/3/2018).
“Pelemparan bom molotov tersebut sangat menonjol karena dalam suasana Pilgub, sehingga kita langsung melakukan atensi untuk melakukan pengungkapan,” lanjutnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan pelemparan bom molotov lantaran sakit hati ditegur oleh Ilham, anak dari pemilik rumah kost ketika mereka sedang berpesta minuman keras.
“Jadi motifnya karena sakit hati ditegur oleh anak pemilik kost. Kemudian mereka merumuskan permufakatan jahat untuk membalas dengan cara melempar bom molotov,” beber Shinto.
Akibat pelemparan bom molotov tersebut, dinding rumah Tajuddin terbakar meninggalkan bekas hitam. Dan beberapa pakaian milik Tajuddin yang dijemur ikut terbakar.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP junto pasal 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ledakan diancam dengan pidana penjara 12 tahun jika perbuatan itu mendatangkan bahaya bagi masyarakat umum,” pungkasnya.
SUMBER