- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Supersemar Bayar Rp 241 M, Pintu Gelar Pahlawan Soeharto Tertutup


TS
beyoungcarerock
Supersemar Bayar Rp 241 M, Pintu Gelar Pahlawan Soeharto Tertutup

Jakarta - Yayasan Supersemar mengembalikan Rp 241 miliar ke negara lewat rekening PN Jaksel karena menyelewengkan dana yayasan. Hal ini sebagai bukti bila Ketua Yayasan Supersemar Presiden Soeharto cacat dan tidak berhak mendapatkan gelar pahlawan.
Dalam Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan syarat umum seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional yakni:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
"Soeharto tidak memenuhi ketentuan huruf b dan huruf d," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat dihubungi detikcom, Rabu (21/3/2018). Karena tidak memenuhi syarat huruf b dan d, maka pintu gelar pahlawan untuk Soeharto tertutup.
Presiden Soeharto menjadi Ketua Yayasan Supersemar sejak 1974 hingga 1998. Selama itu, ia menyelewengkan dana yayasan. Uang yang seharusnya buat bea siswa sekolah dan pendidikan, malah dibelokkan ke perusahaan swasta dan investasi di berbagai bidang.
"MA menyatakan Soeharto selaku Ketua Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum melalui Yayasan Supersemar," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Menurut Bayu, jika Soeharto tetap diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional maka akan menimbulkan kontradiksi hukum. Satu sisi menyatakan Soeharto selaku Ketua Yayasan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum melalui Yayasan Supersemar. Namun di sisi lain negara tetap mengusulkan pemberian pahlawan nasional.
"Terlepas sebagai mantan presiden, Soeharto haruslah tetap dihormati. Namun penghormatan tersebut tidak harus diwujudkan dengan pemberian gelar pahlawan nasional," cetus Bayu.
Sebagaimana diketahui, Yayasan Supersemar sudah membayar senilai Rp 241,8 miliar ke negara, dari Rp 4,4 triliun yang seharusnya disetor ke negara.
Uang itu disetor ke kas PN Jaksel dan akan segera disetor ke kas negara.
"Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan Negara dari beberapa rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhan sebesar Rp 241.870.290.793,62 yang saat ini berada di rekening Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan rekening RPL 175 PN," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum.
Bagaimana dengan aset Yayasan Supersemar?
"Eksekusi sebagian sudah dilaksanakan dalam bentuk rekening. Sedangkan yang berupa tanah belum dilaksanakan karena masih ada sebagian yang minta bantuan ke PN diluar Jaksel belum selesai semuanya," kata humas PN Jaksel Achmad Guntur.
Sumur

0
2.9K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan