- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Menyoal kecelakaan di fasilitas umum
TS
BeritagarID
Menyoal kecelakaan di fasilitas umum

Seorang warga mengamati reruntuhan atap Kamar 3 (Kelas II) di bangunan Stroke Center Rumah Sakit TNI AL Dr Ramelan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/3). Bangunan yang baru direnovasi itu atapnya runtuh dan menyebabkan empat pasien terluka.
Ada dua insiden berkaitan dengan struktur bangunan yang terjadi Minggu (18/3). Pertama di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr Ramelan Surabaya, dan di sekitar proyek pembangunan Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
Dua kecelakaan itu menambah catatan buruk proyek konstruksi di Indonesia, dan jadi sorotan karena menimbulkan korban masyarakat di fasilitas umum (fasum).
Fasum, seperti sekolah, pelayanan kesehatan, tempat rekreasi hingga jalan raya, bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi sudah seharusnya aman sekaligus nyaman.
Dalam kasus di RSAL, pihak RSAL menduga robohnya atap gedung karena konstruksi tidak kuat usai diterpa hujan lebat. Padahal, atap gedung baru direnovasi sekitar tiga bulan, dari yang semula menggunakan penopang kayu menjadi galvalum (baja ringan).
Menurut Husnan Arif, teknisi spesialis proyek-proyek galvalum berpengalaman, struktur galvalum RSAL dibuat "asal-asalan". Ia menduga atap roboh karena tidak melalui proses uji lab.
Arif menerangkan perlunya mempresentasikan kejelasan kekuatan dan struktur galvalum di hadapan pengguna jasa. Pengerjaan pun harus cermat, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Mudji Irawan, Wakil Ketua Laboratorium Beton dan Bahan Bangunan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengatakan, agar atap tidak mudah roboh, sejak awal konstruksi bangunan perlu dirancang tahan badai, gempa, dan bencana.
Selain itu, kata Mudji, penggunaan galvalum hanya cocok untuk rumah tinggal, dan tidak disarankan bagi fasum. Lagipula, meski terlihat mudah, pemasangan galvalum tak bisa disepelekan.
Butuh tenaga pemasang galvalum yang terampil untuk melakukannya. Dan baja ringan yang dipilih, sebaiknya tidak terlalu tipis.
Soal penyerahan pengelolaan fasum oleh pengembang dalam keadaan terpelihara, sesuai pasal 22 ayat (1) Permendagri no.9/2009, akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) yang bersangkutan.
Karenanya jika ada pelanggaran, semisal fasilitas rusak terjadi, masyarakat dapat mengajukan tuntutan. Akan tetapi, ada prosedur yang berlaku bagi insiden kecelakaan. Siapa yang bertanggung jawab, perlu dibuktikan lewat investigasi dan evaluasi para ahli yang kompeten.
Mirisnya, sejak 2017 sedikitnya ada 12 kasus kecelakaan konstruksi. Belum lagi sejumlah bangunan roboh yang sama-sama menelan korban.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Sesuai ketentuan pasal 96, pihak berkepentingan dalam pembangunan infrastruktur seperti kontraktor dan konsultan perencana, yang lalai dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP), bahkan hingga menyebabkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban--baik itu pada pekerja atau sipil--akan diberi sanksi administratif.
Sejumlah pihak menilai bahwa sanksi administratif yang merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah sangat kedaluwarsa. Ancaman pada perusahaan dalam pasal 15 relatif ringan, hukuman sebulan penjara dan denda Rp100 ribu.
Padahal, pekerja di sektor konstruksi banyak yang memiliki jadwal waktu kerja melebihi batas. Kelelahan tinggi diyakini sebagai salah satu pemicu rentannya kecelakaan.
Terlebih lagi, data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta per akhir 2017 menunjukkan, hampir 30 persen gedung bertingkat di Jakarta tergolong tidak aman. Sebab tidak memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK), yang menjadi salah satu syarat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.
Jaminan kelayakan fungsi bangunan, khususnya sarana publik, dilakukan dengan pemeriksaan pada tenggat waktu tertentu. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pun jika gedung atau fasum tertentu telah memiliki SLF, yang berarti telah memenuhi standar infrastruktur bangunan, tapi mengalami insiden, boleh jadi ada permasalahan soal pengawasan dan kontrol aparat, atau pemahaman struktur dan pemeliharaan bangunan.
Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.66/KPTS/M/2018 yang ditandatangani pada 24 Januari 2018. Pun membentuk Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG).
KKK dan KKBG merupakan upaya perbaikan regulasi terkait keselamatan di sektor jasa konstruksi untuk meminimalkan insiden tak diinginkan terulang di kemudian hari.
Selain kecelakaan bangunan, kecelakaan di jalan raya akibat fasum yang rusak seperti jalan berlubang serta tidak ratanya penutup saluran air punya aturan lebih jelas. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat berhak menuntut sejumlah penyelenggara jalan. Apabila tidak segera memperbaiki jalan rusak (pasal 24 ayat 1). Pun tidak memberi rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan (pasal 24 ayat 2).
Bila fasum rusak sampai menelan korban, Penyelenggara jalan seperti Dinas PU, Bina Marga, Dishub dan Jasa Marga, dapat dikenakan pidana yang ketentuannya tertera dalam pasal 273.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...fasilitas-umum
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Polri periksa tersangka korupsi usai Pilkada-
Isu ijon dana kampanye menerpa para cagub Kaltim-
Umrah gratis pesohor hingga tagihan butik bos First Travelanasabila memberi reputasi
1
695
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan