karikai04Avatar border
TS
karikai04
Anies Keluarkan Pergub, Pemprov Bisa Tutup Tempat Hiburan dari Informasi Media Massa
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pergub ini diterbitkan pada 12 Maret 2018.

Dengan adanya Pergub tersebut, Pemprov DKI bisa lebih mudah menutup tempat usaha yang terindikasi membiarkan praktik-praktik terlarang.

Berikut bunyi beberapa pasal dalam Pergub tersebut:

Pasal 54 ayat (1): Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Aturan yang sama juga termaktub di Pasal 55 ayat (1) untuk perdagangan manusia atau prostitusi, dan Pasal 56 ayat (1) untuk perjudian.

Quote:


Pemberitaan media massa juga bisa jadi dasar Gubernur untuk melakukan melakukan pengawasan khusus.
Hal ini tercantum pada Pasal 49 tentang pengawasan. Pengawasan dilakukan rutin di tingkat kota dan dilakukan khusus dengan tim bentukan Gubernur.

Ayat (3) berbunyi: Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara insidentil dan/atau atas dasar maksud dan tujuan tertentu meliputi :
Pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan hari raya keagamaan lainnya;
Pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata pada malam pergantian tahun masehi/tahun baru;
Adanya pengaduan/laporan masyarakat terkait dengan terjadinya pelanggaran atau musibah di tempat usaha pariwisata;
Adanya pernberitaan media massa terkait dugaan adanya tindakan asusila, peredaran, penjualan dan/atau pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usaha pariwisata;
Adanya tindak pidana dan pelanggaran lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.

Quote:


ini baru varokah namanyeemoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempol
emoticon-Leh Uga
0
8.5K
128
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan