- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menjelang Vonis Rampas SMAK Dago, Harusnya Edward Soeryadjaya Juga Dipenjara
TS
maiqueenda
Menjelang Vonis Rampas SMAK Dago, Harusnya Edward Soeryadjaya Juga Dipenjara
Vonis putusan sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dipake bakal klaim aset nasionalisasi SMAK Dago udah mau dilaksanain nih. Yups, terdakwa yang bakal hadapi vonis namanya Gustav Pattipeilohy. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat udah nuntut Gustav dengan kurungan penjara 18 bulan.
Ada dua lagi sih terdakwanya yang sampe sekarang belum jelas prosesnya yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael. Jaksa sampe sekarang belum kasih tuntutan ke Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti.
Ketiganya tuh didakwa gara-gara ngaku penerus Het Cristelijch Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal SMAK Dago terus mengatasnamanakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Demi ulah kriminalnya, sampe ngelakuin keterangan palsu itu deh di Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
Nah balik lagi nih sama para terdakwa, khususnya yang dua orang itu (Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti), jadi gimana kelanjutan proses hukumnya? Harus adil hukum itu.
Kalo dikorek informasinya dari berbagai media memberitakan, khusus Edward Soeryadjaya, emamg mafia banget. Udah beraninya berbuat kriminal dengan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 buat merampas aset nasionalisasi SMAK Dago, eehh begitu diseret ke Pengadilan Negeri Bandung terus jadi terdakwa, sekalipun nggak pernah hadir sidangnya.
Alasannya: sakit. Padahal pihak rumah sakit dan Dokter independen yang diminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat periksa kesehatannya udah bilang kalau Edward Soeryadjaya bisa dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis (sumber: http://hukum.rmol.co/read/2017/12/08...Soeryadjaya-).
Itu kasus kriminalnya yang mau rampas SMAK Dago. Ternyata belum cukup. Ditambah lagi Edward ternyata jadi tahanan Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 1,4 triliun. Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangak kasus dugaan korupsi itu.
Nah lho, di perkara SMAK Dago, si Edward Soeryadjaya selalu mangkir alasan sakit sampe belum pernah di sidang. Tapi bisa jadi tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung (sumber: [url]https://nasional.tempo.co/read/1049952/sempat-dibantarkan-edward-soeryadjaya-sudah-kembali-ke-tahanan). [/url]
Walhasil, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya kirim surat peminjaman ke Kejaksaan Agung supaya bisa melimpahkan lagi berkas perkara Edward Soeryadjaya dalam perkara kriminal keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang mau rebut SMAK Dago.
Walaupun sampe jelang vonis pengadilan sebentar lagi belum ada kabar pastinya bisa kapan Edward Soeryadjaya di sidang (sumber: http://hukum.rmol.co/read/2018/01/17...-PN-Bandung-).
Sudah seharusnya dong kasus ini diselesaikan dengan benar. Hukum harus ditegakan tidak memandang siapa orangnya. Satu terdakwa kan udah mau diberi putusan, lalu yang dua lagi juga harus diadili.*
SUMBER : https://www.kompasiana.com/zaldi.euli/5ab06115cbe523069d053964/menjelang-vonis-rampas-smak-dago-harusnya-edward-soeryadjaya-juga-dipenjara #SMAKDago
Ada dua lagi sih terdakwanya yang sampe sekarang belum jelas prosesnya yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael. Jaksa sampe sekarang belum kasih tuntutan ke Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti.
Ketiganya tuh didakwa gara-gara ngaku penerus Het Cristelijch Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal SMAK Dago terus mengatasnamanakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Demi ulah kriminalnya, sampe ngelakuin keterangan palsu itu deh di Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
Nah balik lagi nih sama para terdakwa, khususnya yang dua orang itu (Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti), jadi gimana kelanjutan proses hukumnya? Harus adil hukum itu.
Kalo dikorek informasinya dari berbagai media memberitakan, khusus Edward Soeryadjaya, emamg mafia banget. Udah beraninya berbuat kriminal dengan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 buat merampas aset nasionalisasi SMAK Dago, eehh begitu diseret ke Pengadilan Negeri Bandung terus jadi terdakwa, sekalipun nggak pernah hadir sidangnya.
Alasannya: sakit. Padahal pihak rumah sakit dan Dokter independen yang diminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat periksa kesehatannya udah bilang kalau Edward Soeryadjaya bisa dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis (sumber: http://hukum.rmol.co/read/2017/12/08...Soeryadjaya-).
Itu kasus kriminalnya yang mau rampas SMAK Dago. Ternyata belum cukup. Ditambah lagi Edward ternyata jadi tahanan Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 1,4 triliun. Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangak kasus dugaan korupsi itu.
Nah lho, di perkara SMAK Dago, si Edward Soeryadjaya selalu mangkir alasan sakit sampe belum pernah di sidang. Tapi bisa jadi tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung (sumber: [url]https://nasional.tempo.co/read/1049952/sempat-dibantarkan-edward-soeryadjaya-sudah-kembali-ke-tahanan). [/url]
Walhasil, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya kirim surat peminjaman ke Kejaksaan Agung supaya bisa melimpahkan lagi berkas perkara Edward Soeryadjaya dalam perkara kriminal keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang mau rebut SMAK Dago.
Walaupun sampe jelang vonis pengadilan sebentar lagi belum ada kabar pastinya bisa kapan Edward Soeryadjaya di sidang (sumber: http://hukum.rmol.co/read/2018/01/17...-PN-Bandung-).
Sudah seharusnya dong kasus ini diselesaikan dengan benar. Hukum harus ditegakan tidak memandang siapa orangnya. Satu terdakwa kan udah mau diberi putusan, lalu yang dua lagi juga harus diadili.*
SUMBER : https://www.kompasiana.com/zaldi.euli/5ab06115cbe523069d053964/menjelang-vonis-rampas-smak-dago-harusnya-edward-soeryadjaya-juga-dipenjara #SMAKDago
0
756
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan