- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Jual Tanah


TS
Bregel
Jual Tanah
Halo.
Orang tua saya menguasai sebidang tanah kosong sejak dulu, beberapa tahun lalu ayah saya membuat sertifikat atas tanah tersebut yang dibagi menjadi 6 bagian atas nama masing2 anaknya atas dasar alasan administrasi tanpa ada niat untuk mewariskannya, karena masing2 anak sudah mendapatkan bagian lain. Sekarang orang tua saya sudah tua dan perlu biaya hidup dan ingin menjual tanah tersebut, namun mereka tidak ingin jual beli tersebut diketahui oleh anak2nya yang lain selain saya (kebetulan saya yang merawat mereka). Saya sudah bertanya ke PPAT, mereka mengatakan jual beli tersebut tetap harus dilakukan oleh orang yang namanya tersebut di sertifikat, sementara sertifikat2 tersebut masih dipegang oleh orang tua saya.
Kira2 apa yang perlu dilakukan orang tua saya agar bisa menjual tanah tersebut tanpa perlu campur tangan anak2nya.
Mohon pencerahan, trims.
Orang tua saya menguasai sebidang tanah kosong sejak dulu, beberapa tahun lalu ayah saya membuat sertifikat atas tanah tersebut yang dibagi menjadi 6 bagian atas nama masing2 anaknya atas dasar alasan administrasi tanpa ada niat untuk mewariskannya, karena masing2 anak sudah mendapatkan bagian lain. Sekarang orang tua saya sudah tua dan perlu biaya hidup dan ingin menjual tanah tersebut, namun mereka tidak ingin jual beli tersebut diketahui oleh anak2nya yang lain selain saya (kebetulan saya yang merawat mereka). Saya sudah bertanya ke PPAT, mereka mengatakan jual beli tersebut tetap harus dilakukan oleh orang yang namanya tersebut di sertifikat, sementara sertifikat2 tersebut masih dipegang oleh orang tua saya.
Kira2 apa yang perlu dilakukan orang tua saya agar bisa menjual tanah tersebut tanpa perlu campur tangan anak2nya.
Mohon pencerahan, trims.
0
527
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan