- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Curi AC Hotel untuk Makan, Pengamen Asal Simalungun Dapat Makan Gratis di Penjara


TS
bani.malas
Curi AC Hotel untuk Makan, Pengamen Asal Simalungun Dapat Makan Gratis di Penjara

Alfin Sitepu alias Bolong. (ist/metro24jam.com)
Alfin Sitepu alias Bolong alias Freedom (23), warga Jalan Asahan KM 13 Kabupaten Simalungun nekat mencuri AC di Hotel Petisah, di Jalan Nibung II. Sukses pada pertama, Bolong dipergoki oleh pemilik hotel, Manoa Manik (35), di aksi berikutnya.
Beralasan melakukan pencurian karena butuh makan, Bolong akhirnya dapat makan gratis di Mapolsek Medan Baru.
Informasi diperoleh Jumat (16/3/2018), aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh orangtua pemilik hotel, Selasa (13/3/2018). Saat itu, orangtua Manoa mendatangi hotel yang sudah lama tak lagi beroperasi tersebut.
Ketika berada di dalam hotel berlantai 4 itu, orangtua Manoa mendapati 3 unit AC dan 1 unit TV tabung 20 inci telah raib. Tak cuma itu, 1 unit mesin pendingin dan 2 daun pintu pun sudah tak lagi berada di tempatnya.
Mendapati itu, orang tua Manoa pun langsung menghubunginya. Mendapat kabar itu, Manoa pun langsung menghubungi petugas Polsek Medan Baru. Bersama petugas, Manoa langsung mendatangi lokasi hotel miliknya itu.
Saat berada dilantai 2, Manoa beserta petugas mendengar suara dari lantai 4. Curiga, petugas pun langsung mendatangi asal suara. Ketika dikejar ke lantai 4, petugas bersama Manoa menemukan dua pria sedang menggeser tangga kayu.
Tak mau buruannya kabur, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Bolong.
Ketika diinterogasi, pria yang sehari-hari mengamen itu tak dapat berkutik. Bolong mengaku telah mencuri 1 unit AC dari salah satu kamar di lantai 3 hotel. Dari pengakuan itu petugas pun memboyong Bolong ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pelaku telah menjual hasil curiannya kepada pengepul barang bekas (botot). Dari hasil penjualan, Bolong mendapat bagian Rp 350 ribu.
“Pelaku mengaku mencuri satu unit AC bersama seorang rekannya. Hasil penjualan itu dipergunakan pelaku untuk makan,” terang Victor.
Lanjut dikatakan mantan Kapolsek Medan Barat itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (put)
Sumber: http://news.metro24jam.com/read/2018/03/16/54332/curi-ac-hotel-untuk-makan-pengamen-asal-simalungun-dapat-makan-gratis-di-penjara
Follow Twitter @Metro24Jamcom dan FB http://fb.com/metro24jamcom
—------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ah, kisah rohani nan inspiratif dari tanah sumut, dimana pada akhirnya freedom mendapat makanan dari uang pajak negara Indonesia (nasi bukan sabu), pooojiiii Sattaaaaannn

Petisi Priiiiiiii DOOM
#SABERPUNGLISUMUTHOAX


nona212 memberi reputasi
1
4.9K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan