hid55Avatar border
TS
hid55
Perempuan Cantik Jual Anak di Bawah Umur dan Mahasiswi Lewat Aplikasi WA


Perempuan Cantik Jual Anak di Bawah Umur dan Mahasiswi Lewat Aplikasi WA
Istimewa
Suasana pemeriksaan terhadap empat perempuan dalam kasus perdagangan gadis belia di salah satu hotel di Salatiga, Jumat (16/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Seorang perempuan cantik yang diduga sebagai muncikari menjual tiga gadis di bawah umur kepada pemesan.

Aksi eksploitasi anak di bawah umur itu berhasil digagalkan oleh Polres Salatiga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/3/2018) malam.


Ada tiga gadis remaja serta satu perempuan diduga muncikari sedang 'transaksi' di salah satu hotel di Salatiga.

Dalam kasus ini, muncikari yang bernama Ina (28), warga Kecamatan Beringin Kabupaten Semarang diamankan polisi.

Ulahnya menawarkan tiga gadis remaja kepada lelaki hidung belang ternyata kepergok oleh salah satu petugas.

Kala itu, ia dan tiga gadis berusia belasan itu berada di dalam kamar hotel.

"Kami mendapatkan informasi bahwa di kamar 32 lantai tiga hotel tersebut terjadi praktik perdagangan manusia. Segera petugas kami meluncur ke TKP. Dan memang benar, seorang perempuan yang menjadi muncikari sedang bersama tiga gadis di bawah umur. Dia menawarkan tiga gadis itu kepada beberapa orang melalui whatsapp," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Achmad Sugeng, Sabtu (17/3/2018).
Di kamar hotel tersebut, sang muncikari berwajah cantik itu sedang menunggu pelanggan atau pemesan.

Ina menunggu pria untuk "memakai jasa" tiga gadis tersebut. Tiga gadis itu inisial AR (19), IW (17) dan RP (17).

Salah satu dari ketiga gadis tersebut masih berstatus mahasiswi dan merupakan warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Menurut Sugeng, modus operandi perdagangan manusia tersebut adalah pelaku menawarkan para gadis melalui whatsapp kepada pelaku yang sudah ia kenal.

Kemudian pelaku mengambil keuntungan dari tranksaksi tersebut.

"Kami langsung menggelandang keempatnya berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, satu unit ponsel, dan satu lembar bukti transaksi penginapan di hotel tersebut," ujar Sugeng.

Sementara itu, Kepala Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma menambahkan saat ini pihakya masih melakukan gelar perkara.

Tiga gadis itu segera diperiksa, dan tersangka muncikari ditahan.

"Kasus ini melanggar pasal 2 Undang-udang Republik Indonesia tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Suasma.
0
3.2K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan