Kaskus

News

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Akankah Palu Hakim Artidjo Kabulkan PK Ahok?
Akankah Palu Hakim Artidjo Kabulkan PK Ahok?
15 Mar 2018, 19:03 WIB
Akankah Palu Hakim Artidjo Kabulkan PK Ahok?
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah mendengarkan pembacaan putusan sidang oleh Majelis Hakim di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pemimpin sidang perkara peninjauan kembali (PK), yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Nama Artidjo tidak asing lagi di telinga pencari keadilan. Terlebih, mereka yang beperkara di kasus tindak pidana korupsi


Sebut saja pengacara kondang OC Kaligis, yang terkena imbas ketukan palu Artidjo. Alih-alih diterima pengajuan kasasinya, justru Artidjo menambahkan 3 tahun hukuman untuk OC, yang awalnya divonis 7 tahun penjara.

Selain itu, ada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Moctar yang kasasinya ditolak. Artidjo menjadi salah satu hakimnya.
Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga pernah kena dampak ketegasan palu Artidjo. Masa hukumannya naik dari 7 tahun menjadi 10 tahun.


Artidjo kini akan kembali menjadi sorotan. Perkara Ahok memang berbeda dari kasus korupsi yang sebelumnya banyak ia putuskan.


Apalagi, dalam PK, hakim tidak bisa memberikan vonis melebihi yang sudah ditetapkan pengadilan tingkat sebelumnya. Hal itu merujuk pada aturan Pasal 266 ayat (3) KUHAP, "Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula".  


Akan tetapi, apakah Artidjo akan mengabulkan PK Ahok? Kuasa hukum Ahok hanya menyerahkan ke Yang Maha Kuasa.
"Aku juga baru dapat info dari teman media. Kita serahkan pada Tuhan saja," ucap kuasa hukum Ahok, Josefina Aghata Syukur, kepada Liputan6.com, Kamis (15/3/2018).


Sementara itu, kakak angkat Ahok Nana Riwayatie yakin, palu Artidjo bisa melunak.
"Insyaallah ya," ungkap Nana Kepada Liputan6.com.

http://news.liputan6.com/read/3376265/akankah-palu-hakim-artidjo-kabulkan-pk-ahok


4 Fakta Menarik Sidang PK Ahok yang Perlu Diketahui
26 Feb 2018, 12:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Peninjauan Kembali atau PK Ahok digelar terbuka dan untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang itu dipimpin oleh tiga hakim.

"Ketua Majelis itu dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng.

Dia mengatakan dasar pengajukan PK itu adalah Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Yakni, "Ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu."

"Dia (Ahok) merujuk, membandingkan terhadap putusan Buni Yani. Terdakwa Buni Yani yang sudah jadi terpidana," ungkap Jootje.

Dalam proses persidangan hari ini, majelis hakim hanya menerima bukti formil dari pihak Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Usai menerima berkas dari kedua pihak, Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengatakan, akan mengkaji lebih dulu berkas tersebut. Setelah itu, sidang pun dinyatakan selesai.

Di balik sidang PK Ahok hari ini, ada 4 fakta menarik yang harus diketahui. Apa saja?
http://news.liputan6.com/read/332282...erlu-diketahui


MA: Perkara Ahok Akan Diputus Dua Pekan Lagi
15 Mar 2018, 12:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diproses di Mahkamah Agung. Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi, mengatakan perkara Ahok sudah diproses Administrasi dan dinyatakan syarat terpenuhi.

"Perkara itu awalnya masuk di bagian umum disortir disitu kemudian pindah direktur pidana yang meneliti apakah persyaratan-persyaratannya itu sudah terpenuhi atau tidak kemudian disitu sudah di acc bahwa terpenuhi," kata Suhadi di Gedung MA, Kamis (15/3/2018).

Perkara tersebut, kata Suhadi, sudah bernomor. Nama-nama hakim yang nantinya tergabung dalam majelis dalam perkara PK Ahok juga sudah dipilih.

"Sekarang sudah bernomor, Nomor 11PK/B/2018. Setelah itu didistribusi ke pimpinan MA, kemudian beralih ketua kamar pidana dan sudah ditetapkan majelisnya," ujarnya

Putusan perkara PK Ahok itu, menurut Suhadi, akan diketuk tidak lama lagi. "Paling lama dua minggu akan datang sudah putus. Saya tidak akan tetapkan tanggalnya karena nanti terlalu banyak yang menanti," ia berujar.

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra menghadiri lanjutan sidang gugatan cerai di PN Jakarta Utara, Rabu (7/3). Sidang cerai yang dilayangkan Ahok terhadap Veronica Tan ini beragenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Sebelumnya, pengacara Ahok, Josefina, mengatakan nantinya tidak akan ada lagi sidang PK. Ia menjelaskan MA akan langsung mengeluarkan putusan.

"Kecuali kalau nanti dari majelis ada masih kurang apa mungkn dia pingin dengar apa ya kita bisa dipanggil," tandasnya.

Sebelumnya, terdapat beberapa poin pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK, salah satunya vonis terhadap Buni Yani 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Bandung.
http://news.liputan6.com/read/337541...dua-pekan-lagi

-------------------------------

Kasus hukum AHOK belum pernah diputus akhir sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Dulu itu  Ahok dan pengacaranya langsung menerima keputusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta, yaitu langsung masuk bui (mako BRIMOB) saja. 

Jadi, bisa saja dalam peninjauan PK nanti itu, Hakim MA yang mengadili kasus PK ini, akan membebaskan AHOK sama sekali dari semua tuduhan karena bukti-bukti yang diperiksa tidak memenuhi syarat bagi si tgerdakwa untuk dihukum. Dan Hakim biasanya juga  akan memerintahkan untuk memulihkan nama baiknya bila dia dibebaskan penuh. Atau dia tetap dihukum oleh pak Hakim tapi hukumannya hanya disesuaikan dengan masa hukumannya sekarang saja, tak sampai 5 tahun lebih.

Dengan status bebas dan nama baiknya direhabilitasi (atau kalau toh di hukum tapi tak sampoai 5 tahun), maka terbukalah bagio AHOK untuk meniti kembali karier politik selanjutnya di Republik ini. Termasuk bila Megawati dan PDIP kemudian berkenan mencalonkannya menjadi Cawapres mendampingi Jokowi. Sebab, bukankan menentukan Cawapres Jokowi itu adalah hak preogratif Ketua Umum PDIP yaitu Megawati?
0
1.7K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan