- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penjual Nomor Ponsel Masih Banyak yang Nakal


TS
annisaputrie
Penjual Nomor Ponsel Masih Banyak yang Nakal
Penjual Nomor Ponsel Masih Banyak yang Nakal
Jumat, 16 Maret 2018 – 14:43 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Registrasi kartu SIM prabayar merupakan upaya pemerintah mendisiplinkan penggunaan nomor ponsel untuk menekan resiko kejahatan.
Namun, upaya untuk mencapai tujuan itu tampaknya masih butuh usaha lebih keras lagi.
Sebab pada praktiknya masih banyak toko penjual nomor ponsel yang nakal. Kasus ini ditemukan sendiri oleh Ketua Harian Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) Yanto Sugiharto.
Idealnya setiap warga negara tidak diperkenankan untuk memiliki banyak nomor ponsel. ’’Kalau di Indonesia jujur belum bisa menjamin,’’ katanya saat ditemui usai menjadi pembicara di Badan Tenaga Nuklin Nasional (Batan), Kamis (15/3).
Dia menemukan sendiri bentuk-bentuk kenakalan toko penjual nomor ponsel.
Ketentuannya adalah setiap membeli nomor ponsel, yang bersangkutan wajib registrasi menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK) sendiri.
’’Tetapi saya menemui beberapa konter yang pakai NIK orang lain (untuk pembeli nomor ponsel baru, red),’’ katanya.
Dengan modus menggunakan NIK orang lain itu, bisa dipastikan saat ada pembeli nomor ponsel baru otomatis akan valid saat registrasi ke operator.
Padahal dia registrasi menggunakan NIK orang lain. Menurut Sugiharto kenakalan konter seperti ini juga tidak lepas dari persaingan operator yang tidak sehat.
Sugiharto mengatakan saat ini mulai ada gelombang protes terkait upaya pengetaan registrasi ponsel.
Seperti disuarakan oleh komunitas penjual ritel. ’’Misalnya saya setiap hari jualan nomor (ponsel, red), tetapi tidak ada yang beli pasti rugi,’’ katanya.
Menurut dia penjualan nomor ponsel yang sembarang sangat berpotensi menjadi kejahatan. Selain itu sampai saat ini marketing beberapa produk, termasuk perumahan, dengan mudah mendapatkan nomor-nomor ponsel komplit dengan nama dan NIK-nya dari toko penjual nomor ponsel.
Dia mengatakan pernah mendiskusikan persoalan masih banyaknya pelanggaran dalam ketentuan registrasi nomor ponsel kepada jajaran Kementerkan Kominfo.
Kepada Sugiharto jajaran Kominfo mengaku tidak memiliki auditor khusus. Dia berharap Kementerian Kominfo serius mengawal regulasi registrasi penggunaan nomor ponsel itu.
Ketentuan terkait registrasi nomor ponsel itu tertuang dalam Permen Kominfo 21/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Di dalam aturan ini pelanggan atau pembeli nomor ponsel bisa melakukan registrasi sendiri menggunakan pesan singkat.
yaratnya menyampaikan data NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Tentunya yang harus diinput itu adalah NIK dan nomor KK miliknya sendiri
https://www.jpnn.com/news/penjual-nomor-ponsel-masih-banyak-yang-nakal?page=1
Rabu, 14 Mar 2018 17:05 WIB
Kominfo Akui Ada Penyalahgunaan NIK di Registrasi SIM Card
Kementerian Kominfo mengaku ada penyalahgunaan NIK pada registrasi SIM Card. Foto: Agus Tri Haryanto/inet
FOKUS BERITAData Registrasi SIM Card Bocor?
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, sampai saat ini sudah ada 351 juta nomor yang berhasil teregistrasi dengan divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Ini sesuatu yang sudah diprediksi dari awal. Sebelumnya rata-rata SIM card yang beredar 360 juta, sekarang sudah hampir mendekati," ujar Ramli di Forum Merdeka Barat 9, Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (13/3/2018).

Dengan semakin meningkat jumlah kartu prabayar yang teregistrasi, Ramli mengungkapkan isu kebocoran tidak membuat masyarakat untuk berhenti menghentikan pendaftaran nomor seluler miliknya.
Kemudian, ada isu yang menuding kepada Kominfo bahwa registrasi prabayar ini nanti data-datanya akan dijual ke pihak asing. Padahal, database ini, kata Ramli, berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Isu-isu semua ini tidak benar dan isu juga tidak menyurutkan minat registrasi karena jumlahnya terus naik sehingga pengaruhnya tidak signifikan," ucapnya.
Namun, Kominfo mengakui ada penyalahgunaan NIK, di mana ada salah warga yang datanya tersebut dimanfaatkan untuk mendaftarkan untuk banyak nomor seluler.
"Kami akui ada penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data. Kata-kata kebocoran itu terlalu tendesius karena yang terjadi penyalahgunaan NIK dan KK," tegasnya.
Pemerintah telah menggelar kewajiban registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini sudah masuk ke tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
https://inet.detik.com/telecommunication/d-3916592/kominfo-akui-ada-penyalahgunaan-nik-di-registrasi-sim-card?_ga=2.154178685.497215633.1521080472-1362003213.1518215048
-----------------------------
Sekarang kalau penyalah-gunaan nonomr KK/KTP itu menuju ke arah tindak kejahatan atau kriminal, apa tidak sial nasibnya bagi orang yang tak tahu apa-apa, tapi kemudian ditangkap aparat kemanan karena dituduh bertanggung jawab? Padahal dia tidak pernah merasa memiliki nomor SIM Card yang dibuat untuk maksud kejahatan itu misalnya. Seharusnya pihak operator harus langsung mem-block nomor baru itu, bila misalnya nomor yang terdaftar sudah melebih jatah untuk 1 KK/KTP yaitu 5 nomor HP. Tapi ini pun belum ada jaminan bahwa kalau kurang dari 5 nomor, itu otomatis milik nomor orang ybs, bukan?.
Jumat, 16 Maret 2018 – 14:43 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Registrasi kartu SIM prabayar merupakan upaya pemerintah mendisiplinkan penggunaan nomor ponsel untuk menekan resiko kejahatan.
Namun, upaya untuk mencapai tujuan itu tampaknya masih butuh usaha lebih keras lagi.
Sebab pada praktiknya masih banyak toko penjual nomor ponsel yang nakal. Kasus ini ditemukan sendiri oleh Ketua Harian Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) Yanto Sugiharto.
Idealnya setiap warga negara tidak diperkenankan untuk memiliki banyak nomor ponsel. ’’Kalau di Indonesia jujur belum bisa menjamin,’’ katanya saat ditemui usai menjadi pembicara di Badan Tenaga Nuklin Nasional (Batan), Kamis (15/3).
Dia menemukan sendiri bentuk-bentuk kenakalan toko penjual nomor ponsel.
Ketentuannya adalah setiap membeli nomor ponsel, yang bersangkutan wajib registrasi menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK) sendiri.
’’Tetapi saya menemui beberapa konter yang pakai NIK orang lain (untuk pembeli nomor ponsel baru, red),’’ katanya.
Dengan modus menggunakan NIK orang lain itu, bisa dipastikan saat ada pembeli nomor ponsel baru otomatis akan valid saat registrasi ke operator.
Padahal dia registrasi menggunakan NIK orang lain. Menurut Sugiharto kenakalan konter seperti ini juga tidak lepas dari persaingan operator yang tidak sehat.
Sugiharto mengatakan saat ini mulai ada gelombang protes terkait upaya pengetaan registrasi ponsel.
Seperti disuarakan oleh komunitas penjual ritel. ’’Misalnya saya setiap hari jualan nomor (ponsel, red), tetapi tidak ada yang beli pasti rugi,’’ katanya.
Menurut dia penjualan nomor ponsel yang sembarang sangat berpotensi menjadi kejahatan. Selain itu sampai saat ini marketing beberapa produk, termasuk perumahan, dengan mudah mendapatkan nomor-nomor ponsel komplit dengan nama dan NIK-nya dari toko penjual nomor ponsel.
Dia mengatakan pernah mendiskusikan persoalan masih banyaknya pelanggaran dalam ketentuan registrasi nomor ponsel kepada jajaran Kementerkan Kominfo.
Kepada Sugiharto jajaran Kominfo mengaku tidak memiliki auditor khusus. Dia berharap Kementerian Kominfo serius mengawal regulasi registrasi penggunaan nomor ponsel itu.
Ketentuan terkait registrasi nomor ponsel itu tertuang dalam Permen Kominfo 21/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Di dalam aturan ini pelanggan atau pembeli nomor ponsel bisa melakukan registrasi sendiri menggunakan pesan singkat.
yaratnya menyampaikan data NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Tentunya yang harus diinput itu adalah NIK dan nomor KK miliknya sendiri
https://www.jpnn.com/news/penjual-nomor-ponsel-masih-banyak-yang-nakal?page=1
Rabu, 14 Mar 2018 17:05 WIB
Kominfo Akui Ada Penyalahgunaan NIK di Registrasi SIM Card

FOKUS BERITAData Registrasi SIM Card Bocor?
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan isu kebocoran data yang marak terjadi belakangan ini, tak mempengaruhi jumlah nomor kartu prabayar yang terus meningkat.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, sampai saat ini sudah ada 351 juta nomor yang berhasil teregistrasi dengan divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Ini sesuatu yang sudah diprediksi dari awal. Sebelumnya rata-rata SIM card yang beredar 360 juta, sekarang sudah hampir mendekati," ujar Ramli di Forum Merdeka Barat 9, Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (13/3/2018).
Dengan semakin meningkat jumlah kartu prabayar yang teregistrasi, Ramli mengungkapkan isu kebocoran tidak membuat masyarakat untuk berhenti menghentikan pendaftaran nomor seluler miliknya.
Kemudian, ada isu yang menuding kepada Kominfo bahwa registrasi prabayar ini nanti data-datanya akan dijual ke pihak asing. Padahal, database ini, kata Ramli, berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Isu-isu semua ini tidak benar dan isu juga tidak menyurutkan minat registrasi karena jumlahnya terus naik sehingga pengaruhnya tidak signifikan," ucapnya.
Namun, Kominfo mengakui ada penyalahgunaan NIK, di mana ada salah warga yang datanya tersebut dimanfaatkan untuk mendaftarkan untuk banyak nomor seluler.
"Kami akui ada penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data. Kata-kata kebocoran itu terlalu tendesius karena yang terjadi penyalahgunaan NIK dan KK," tegasnya.
Pemerintah telah menggelar kewajiban registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini sudah masuk ke tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
https://inet.detik.com/telecommunication/d-3916592/kominfo-akui-ada-penyalahgunaan-nik-di-registrasi-sim-card?_ga=2.154178685.497215633.1521080472-1362003213.1518215048
-----------------------------
Sekarang kalau penyalah-gunaan nonomr KK/KTP itu menuju ke arah tindak kejahatan atau kriminal, apa tidak sial nasibnya bagi orang yang tak tahu apa-apa, tapi kemudian ditangkap aparat kemanan karena dituduh bertanggung jawab? Padahal dia tidak pernah merasa memiliki nomor SIM Card yang dibuat untuk maksud kejahatan itu misalnya. Seharusnya pihak operator harus langsung mem-block nomor baru itu, bila misalnya nomor yang terdaftar sudah melebih jatah untuk 1 KK/KTP yaitu 5 nomor HP. Tapi ini pun belum ada jaminan bahwa kalau kurang dari 5 nomor, itu otomatis milik nomor orang ybs, bukan?.
0
1.8K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan